SUARA CIANJUR | JAKARTA - Dirreskrimum Polda Sumatra Barat Kombes Pol Andri Kurniawan menjelaskan motif Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar, pada Jumat (22/11/2024).
Dikutip dari Kompas.com Dia mengatakan, Dadang tidak senang Ulil menangkap rekannya yang diduga pengusaha tambang ilegal. Minggu (24/11/2024).
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang, d mana rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan, sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," kata Andri dikutip dari KompasTV, Sabtu (23/11/2024).
"Ya, ini akan kita dalami kembali (penambang ilegal). Itu sementara keterangan dari tersangka yang kita dapatkan, tentu kami penyidik akan terus mendalami," ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, dia telah telah memerintahkan pengusutan kasus ini secara menyeluruh, baik dari aspek etik maupun pidana.
"Pak Kapolda sudah melaporkan kepada saya terkait peristiwa yang terjadi, dan saya minta untuk mendalami motifnya. Namun, yang jelas saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya. Oknum pelaku dari institusi agar ditindak tegas, apakah itu proses etik maupun pidananya," ujar Kapolri dalam pernyataannya, Jumat (22/11/2024).
Kapolri juga menyoroti pentingnya mendalami motif di balik kasus ini.
Menurutnya, jika motif yang ditemukan mencederai institusi, pelaku harus diberikan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Sebelumnya diberitakan, kasus polisi tembak polisi terjadi di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, sekitar pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11/2024).
Kasus polisi tembak polisi itu terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan. Usai menembak Ulil, Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.
Dari hasil penyidikan, usai menembak mati Ryanto Ulil, Dadang menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti. Motif penembakan rumah dinas Arief masih didalami.
Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasa 351.
(Red)