SUARA CIANJUR | JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar menyatakan, penyidikan kasus impor gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong masih terus dikembangkan.
Dilansir dari Kompas.com. Dia pun tak menutup kemungkinan akan mendalami keterlibatan Mendag lainnya, jika ditemukan alat bukti yang memadai dan mengarahkan ke pejabat-pejabat sebelum dan sesudah Tom Lembong.
“Iya, karena penyidikan itu kan membuat terang tindak pidana. Semua berpulang kepada bukti-bukti yang ada. Semua berpulang pada bukti yang ada,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Jumat (15/11/2024).
Meski begitu, Harli menegaskan bahwa penyidik Kejagung masih fokus dalam proses penyidikan dugaan korupsi impor gula untuk periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.
Dia pun meminta semua pihak menunggu perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan, untuk mengetahui ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihaknya lainnya dalam perkembangan tersebut.
“Sudah ditetapkan tersangkanya sebanyak 2 orang. Nah penyidikan itu harus fokus terhadap satu perkara, begitu. Apakah misalnya ada pihak-pihak lain yang media selalu pertanyakan, nanti kita lihat perkembangannya,” kata Harli.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengungkapkan keprihatinannya terhadap penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung (Kejagung) RI karena menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sebab, Kejagung sejauh ini hanya menjerat Tom Lembong dalam kasus impor gula, padahal mendag yang menjabat setelah Tom juga membuka impor gula yang dianggap menjadi sumber korupsi oleh Kejagung.
“Kasus Tom Lembong menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat, bahwa dia bukan satu-satunya menteri perdagangan. Ada banyak menteri perdagangan yang juga melakukan impor, dan tentu saja ada pimpinan yang di atas,” ujar Nasir dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejagung, Rabu (13/11/2024).
Nasir menegaskan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, terutama dalam perkara yang melibatkan Tom Lembong.
Ia mengingatkan Kejagung bahwa asas pembuktian dalam pidana harus dijalankan secara tegas dan jelas untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada 2015-2016. Kejagung menilai bahwa Tom Lembong bersalah karena mengizinkan impor gula saat stok gula dalam negeri sedang surplus.
(Red)