Foto: (Agus Prabu/SC) Kegiatan Sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku UMKM di Kecamatan Sukanagara |
SUARA CIANJUR | SUKANAGARA - Bertempat di Lobby Room Bank Syariah Indonesia KCP Sukanagara. Kementerian Agama Kabupaten Cianjur melaksanakan sosialisasi tentang sertifikasi produk halal kepada pelaku UMKM Kecamatan Sukanagara.
Agenda tersebut dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 13.00 wib untuk sesi presentasi atau pemaparan materi sosialisasi. Setelah isoma sekitar 13.30 wib sesi kedua yaitu survei tempat dan lokasi kegiatan usaha masing masing UMKM.
Emma Siti Fatimah Sebagai Penyusun Bahan Pengawasan Produk Halal Kemenag Kabupaten Cianjur dalam pemaparannya mengatakan bahwa tahun 2025 seluruh produk UMKM termasuk bahan bakunya (daging ayam, kambing, sapi dan ruminansia lainnya) harus sudah bersertifikat halal untuk seluruh Indonesia.
"Sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," sambung Emma.
Lanjutnya; "Sertifikasi halal itu jenisnya ada dua, ada reguler (berbayar) dan selfdisclaer (gratis), mekanisme untuk memperoleh sertifikat halal reguler adalah diawali dengan ketetapan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh MUI, tentunya melalui berbagai tahapan yang sudah ditetapkan, oleh Komite Fatwa Halal MUI," bebernya.
"Kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal akan mengeluarkan sertifikat halal berdasarkan hasil kerja tim asesor," ujarnya.
Emma juga menyampaikan bahwa sudah ada 9.000 UMKM se Kabupaten Cianjur yang sudah memiliki sertifikat halal khusus pada tahun 2023 lalu.
"Untuk tahun 2024-2025 ini diharapkan seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Cianjur sudah memiliki sertifikat halal," harapnya.
Masih dilokasi yang sama, Deden Iskandar Ketua Lembaga Cianjur Halal Center memaparkan, bahwa sertifikat halal baik untuk UMKM maupun penyedia bahan baku untuk UMKM sangat penting.
Foto: (Agus Prabu) Photo bersama usai melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal dari Kemenag Cianjur. |
"Apalagi bagi kalangan kaum muslimin bahwa kehalalan suatu produk atau bahan makanan merupakan hal yang wajib," paparnya
Ia juga menerangkan. Bagi seorang juru sembelih hewan (Juleha) juga harus memiliki sertifikat juleha, sehingga kehalalan suatu bahan (daging unggas dan ruminansia) atau produk yang berbahan baku daging unggas dan daging ruminansia sudah pasti kehalalannya terjamin karena julehanya saja sudah bersertifikat.
"BPJPH Kemenag dengan Cianjur Halal Center akan terus berkolaborasi dan bersinergi, dalam memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Cianjur untuk memperoleh sertifikat halal secara terbuka, akuntabel dan transparan," tutupnya.
(Agus Prabu)