SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata. Bahkan diduga para tersangka memanipulasi dokumen pelaporan, pasalnya agrowisata tersebut saat ini tak bisa digunakan dan tak sesuai spesifikasi pembangunan.
Dikutip dari detikjabar. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur Kamin, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui kedua tersangka melaporkan jika pembangunan sudah 100 persen atau telah rampung. "Dari laporan keuangan dan pelaksanaannya sudah selesai, dan dilaporkannya sudah sesuai semuanya," kata dia, Selasa (10/12/2024).
Padahal lanjut dia, agrowisata tersebut diduga tidak sesuai dan hingga saat ini belum bisa digunakan atau dimanfaatkan sebagai destinasi wisata pertanian. "Skywalk-nya reyot tidak bisa digunakan. Jadi karena tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak termanfaatkan agrowisatanya sampai sekarang," kata dia.
Kamin mengatakan dengan adanya temuan kondisi di lapangan, laporan keuangan bantuan tersebut diduga dimanipulasi. "Diduga ada manipulasi dalam pelaporan. Bahkan diketahui juga kalau 7 kelompok masyarakat yang menerima aliran dana baru dibentuk sebelum dana tersebut turun. Pada tahap kedua pencairan juga para kelompok masyarakat tidak merasa menandatangani berkas, tapi dana dicairkan para tersangka," tuturnya.
Di sisi lain, Kamin menuturkan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebab diduga ada tersangka lain yang menerima aliran dana tersebut. "Kemungkinan ada tersangka lainnya. Baik dari 45 saksi yang sudah diperiksa ataupun di luar saksi-saksi tersebut. Tunggu saja hasil pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cianjur tetapkan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian dan pegawai swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata. Bahkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Kedua tersangka itu ialah, DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta.
Program bantuan yang diduga dikorupsi pelaku bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian pada tahun 2022. Dana sebesar Rp 13 miliar itu diperuntukkan pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.
(Ark)