SUARA CIANJUR | CIANJUR - Untuk mengetahui objek sengketa tanah secara langsung, Pengadilan Negeri Cianjur menggelar Pemeriksaan setempat (PS) atau descente di lokasi objek tanah yang di sengketakan Jl. Raya Bandung Km 11 No.19 RT.02/01 Desa Selajambe Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur. Sabtu (14/12/2024).
Pemeriksaan setempat di pimpin oleh Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan, S.H.,MH., di mulai dari pukul 09.30 Wib sampai dengan pukul 11.00 Wib. hadir dalam PS tersebut; ATR/BPN Cianjur, para pihak yang di dampingi Kuasa hukumnya, Kepala Desa Selajambe, dan di saksikan oleh ahli pertanahan dari Agraria Institute, Dede Firman Karim.
Descente yang di pimpin oleh Hakim Ketua Rudita Setya Hermawan, S.H.,MH., berjalan tertib dan aman, masing masing pihak di tanya Hakim dan di jawab kuasa hukumnya.
Usai Pemeriksaan Setempat, Kuasa Hukum Penggugat Asep Ise Sumantri, S.H.,M.Si.,didampingi Dian Andrini, S.H. M.Si. dan Danira Ismaniar, S.H. kepada awak media suara cianjur mengatakan.
"Dalam Pemeriksaan Setempat (PS) atau Descente ini Kami bertindak sebagai kuasa hukum mewakili klien saya, H. Ahmad Hidayat dalam perkara perdata pertanahan no.21/pdtg/2024/pn.cjr, kami berupaya menjelaskan terkait 3 bidang objek tanah yang di persengketaan para pihak kepada majelis hakim dalam persidangan setempat tersebut," ujar Adv. Asep Ise Sumantri, S.H.,MH, pada Jumat (13/12/2024).
"Dalam perkara ini, kami selaku penggugat berhadapan dengan tergugat 1 Sukardi, tergugat 2 Helena Ismail di wakili oleh Kuasa Hukumnya,begitupun dengan tergugat 3 dan 4 di wakili kuasa hukum," imbuhnya.
Foto: Dok. (Ark/SC) Nampak dalam Photo Kuasa Hukum Penggugat Adv. Asep Sumantri, S.H.,M.Si. Sedang memegang kertas (Baju batik). |
Sambung Adv. Asep; "Prinsipal pada saat sidang PS, tergugat 1 dan 2 menghadiri jalannya sidang pemeriksaan setempat di wakili kuasa hukumnya, sedangkan tergugat 3 Hengki Susanto dan Feri Susanto turun di wakili kuasa hukumnya," ungkap Adv. Asep.
"Turut tergugat 4 pihak ATR/BPN Cianjur hadir di lapangan," sambungnya.
Selanjutnya ia menjelaskan mengenai objek bidang tanah milik klien nya yang di klaim oleh tergugat.
"Bahwa sertifikat 3 bidang dengan no. 39. 42 dan 235 betul bahwa objek nya sesuai dengan yang kita sampaikan ke hakim pada saat PS berlangsung, tetapi dalam hal landingnya itu ada di karang sambung atau nurul Islam," ungkapnya.
(Ark)