Soroti Tata Ruang LSD di Cianjur, Agraria Institute Surati Kementerian ATR/BPN RI

suaracianjur.com
Desember 06, 2024 | 00:22 WIB Last Updated 2024-12-05T17:32:57Z
Foto: (Aceng/SC) Kantor ATR/BPN RI- Ditjen PPTR Jl. Raden Patah No. 01 Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Tata ruang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) adalah bentuk Komitmen Pemerintah untuk menjaga keberlangsungan lahan sawah dan mensinkronkannya dengan rencana tata ruang (RTR). 

LSD ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. Penetapan LSD merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan nasional. 

LSD perlu tersinkronisasi dengan RTR untuk mewujudkan tata ruang yang harmonis. Berdasarkan hal itu Agraria Institute melayangkan surat ke Kementerian ATR/BPN RI melalui Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (DITJEN PPTR).

Surat diantar langsung ke Kantor Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Jl. Raden Patah No. 01 Selong Kebayoran Baru Jakarta Selatan oleh Tim yang di pimpin langsung Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim, di dampingi Pembina H. Cecep, Tantan Rusmana serta Pemred Suara Cianjur.

Surat di terima oleh Ditjen PPTR ATR/BPN RI serta memberikan surat tanda terima sebagai bukti surat sudah sudah tersampaikan.

"Isi surat yang kami layangkan ke Kantor Ditjen PPTR isinya seputar temuan mengenai pertanahan dan tataruang di kabupaten cianjur," ungkap Direktur Agraria Institute kepada awak media Suara Cianjur. Kamis (8/12/2024).

Kemudian saat di singgung awak media mengenai isi surat detail isinya seperti apa. Firman sambil tersenyum mengatakan.

"Entar juga tahu apa isi surat yang kami layangkan ke kantor pertanahan pusat, yang pasti kami ingin permasalahan pertanahan dan tataruang, terutama terkait LSD di kabupaten cianjur tertib," ucapnya.

"Tertib hukum, tertib administrasi dan terbuka pada masyarakat," Imbuhnya.

Lanjut Firman; "Mereka di gaji oleh negara untuk melayani masyarakat kan?, maka bekerjalah sesuai tupoksinya dengan baik dan benar," tuturnya.

"Para pemangku kebijakan jangan bikin repot masyarakat, jangan bikin bingung masyarakat, layani mereka sepenuh hati tanpa harus melihat dari kelas sosialnya, ok ya begitu saja ya," harapnya.

"Setelah komunikasi dengan Ditjen PPTR kami jadi tahu ternyata pengajuan LSD tidak di kenakan biaya," pungkasnya.

(Aceng)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soroti Tata Ruang LSD di Cianjur, Agraria Institute Surati Kementerian ATR/BPN RI

Trending Now

Iklan