Terbebas Dari Hukuman Mati, WNI di Saudi Kini Kembali Ke Tanah Air

suaracianjur.com
Desember 02, 2024 | 22:51 WIB Last Updated 2024-12-02T15:56:18Z
Foto: (Net) Gambar ilustrasi (photo istimewa).

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (RI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah (KJRI Jeddah) berhasil membebaskan dan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) berinisial HMM yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.  

Dikutip dari Kompas.com. Ia dituduh membunuh suaminya yang berkewarganegaraan Arab Saudi pada 2009.

"Kementerian Luar Negeri RI dan KJRI Jeddah dalam hal ini telah melakukan serangkaian upaya penanganan kasus, baik secara diplomatik, litigasi, maupun non-litigasi," tulis Kemenlu RI, Senin (2/12/2024).

KJRI Jeddah telah mengupayakan berbagai cara, termasuk permohonan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh.

Beberapa upaya lainnya yang diupayakan oleh KJRI Jeddah, antara lain melakukan kunjungan secara berkala terhadap HMM di Penjara Briman dan Penjara Dzahban di Jeddah.

Selebihnya, KJRI Jeddah melakukan pendekatan terhadap ahli waris korban, baik secara langsung maupun melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat, serta pendekatan terhadap Kantor Gubernur Makkah dalam rangka permohonan mediasi dengan ahli waris korban.

"Serangkaian upaya tersebut berhasil menurunkan tuntutan hukum menjadi kurungan penjara dan pembayaran diyat. HMM telah selesai menjalani masa hukuman penjara selama lima belas tahun dan memenuhi tuntutan diyat sebesar SAR 400.000, dengan bantuan dari seorang filantropis berkewarganegaraan Arab Saudi yang secara keseluruhan membayarkan diyat tersebut," tulis Kemenlu RI. 

HMM kemudian dideportasi ke Tanah Air pada 28 November 2024 dan kembali ke daerah asalnya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.

Ia dipulangkan dengan pendampingan Kementerian Luar Negeri RI, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, dan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kabupaten Pamekasan. 

"KJRI Jeddah melakukan pendampingan terhadap saudari HMM selama proses penyidikan (enam kali) dan proses persidangan (tiga belas kali). Selama berlangsung proses hukum, Sdri. HMM turut didampingi oleh penasihat hukum dan penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI Jeddah," tulis Kemenlu RI.

Selain HMM, sepanjang tahun 2024, Kemenlu mengupayakan pembebasan 26 WNI yang sebelumnya terancam hukuman mati. Meski demikian, jumlah WNI terlibat kasus dengan ancaman hukuman mati bertambah sebanyak 20 orang.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 155 kasus hukuman mati yang sedang ditangani oleh Pemerintah Indonesia, mayoritas di Malaysia. 

"Kementerian Luar Negeri mengimbau agar seluruh WNI di luar negeri untuk tetap mematuhi peraturan negara setempat di mana pun mereka berada dan menghindari tindak pidana maupun perdata, baik yang dilakukan secara disengaja maupun yang tidak disengaja," tulis Kemenlu RI.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terbebas Dari Hukuman Mati, WNI di Saudi Kini Kembali Ke Tanah Air

Trending Now

Iklan