Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Nusron Pecat 6 Pegawai ATR

suaracianjur.com
Januari 30, 2025 | 20:31 WIB Last Updated 2025-01-30T13:38:49Z
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN (Photo Istimewa) Nusron Wahid 

SUARA CIANJUR | JAKARTA - Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal buntut polemik penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut wilayah Tangerang, Banten. Dikutip dari detiknews Nusron menyebut enam pegawai disanksi berat berupa pemecatan.

"Kita melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan, pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi, karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

"Karena kita menggunakan dua survei. Pertama, survei oleh petugas ATR/BPN. Yang kedua, bisa lewat jasa survei berlisensi, tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," jelas Nusron.

Nusron mengatakan ada enam pegawai yang dihentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai dikenai sanksi berat.

"Nah, kemudian kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," kata dia.
Foto: Dok. (Retno Ayuningrum) Pagar Misterius 30,26 Km di laut Tangerang (Photo Istimewa).

Adapun berikut pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang disanksi berat dan dipecat:

JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
WS (Ketua Panitia A)
YS (Ketua Panitia A)
NS (Panitia A)
LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Polemik Pagar Laut Tangerang, Nusron Pecat 6 Pegawai ATR

Trending Now

Iklan