Kakek Udi Datangi Kantor Agraria Institute, Berkeluh Kesah Tanahnya Dikuasai Orang Lain

suaracianjur.com
Januari 05, 2025 | 19:18 WIB Last Updated 2025-01-05T12:21:08Z
Foto: Dok. (UJ/SC) Photo ilustrasi lahan sawah.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Kakek Udi (71) warga Kp. Cidamar RT. 03/08 Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur di temani kerabatnya, Ujang (39), datangi Kantor Agraria Institute Jl. Lingkar timur No.5 Desa Sabandar- Cianjur, ia menceritakan hal Ikhwal tanahnya di kuasai orang lain.

Usai menceritakan permasalahan tanahnya kepada Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim. la pun Kepada awak media suara cianjur mengatakan perihal yang sama.

" Awal permasalahan ini bermula dari masalah rumah tangga saya, waktu itu sekitar tahun 80an saya bercerai dengan isteri saya, untuk menentramkan hati saya, untuk sementara menetap di rumah kerabat di garut," jelasnya kepada awak media, Minggu (5/1/2024).

" Sebelum pergi ke garut, saya menitipkan harta benda termasuk surat surat berharga kepada uwak saya," imbuhnya.

Masih kata Kakek Udi, sekian tahun saya menetap di garut, setelah dirasa sudah cukup menentramkan hati di garut, saya balik lagi ke kampung halaman. Mande.

" Ketika mau menanyakan surat surat penting yang dititipkan ke uwak saya, ternyata uwak saya sudah lama meninggal," ungkapnya.

Kemudian, di singgung awak media, apakah ketika uwaknya meninggal dunia, apakah keluarga uwaknya tidak memberitahu kabar duka tentang uwaknya.

" Itu dia, keluarga uwak saya tidak memberi kabar," jawabnya.

" Kemudian saya ke lokasi tanah yang di titipkan ke uwak, ternyata dua bidang tanah yang di suratnya di titipkan ke uwak, kini sudah di kuasai orang lain, saat di tanya ke anak-anaknya mereka tidak bisa menjelaskan," pungkasnya.

Masih dilokasi yang sama. Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim, ketika di tanya awak media terkait keluhan kakek Udi, ia mengatakan; " Untuk sementara keluhan dari beliau kita tampung dulu, sambil kita mengecek kebenarannya," jawabnya.

" Kami akan terjun ke lokasi dan mencari tahu kebenarannya seperti apa, karena dalam investigasi pertanahan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, salah satunya keterkaitan secara hukum antara subjek dengan objek," ucapnya.

Lanjut Firman; " Satu hal dalam prinsif pertanahan, sesuatu yang hak akan kembali kepada yang berhak," tutupnya.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kakek Udi Datangi Kantor Agraria Institute, Berkeluh Kesah Tanahnya Dikuasai Orang Lain

Trending Now

Iklan