Foto: Dok. (Ark/Suara Cianjur) Pupuk subsidi yang dijual salah satu kios tidak resmi di Kecamatan Cugenang |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Cianjur tepatnya di Kecamatan Cidaun, Cugenang dan Kadupandak, hasil penelusuran Aliansi Pemerhati Barang Bersubsidi dan awak media di temukan beberapa kejanggalan, dimulai dari segi penjualan di atas HET hingga dugaan salah sasaran penerima manfaat, tak sesuai prinsip 6T, namun tercantum di RDKK Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Menurut Endang, Ketua Aliansi Pemerhati Barang Bersubsidi menjelaskan. Pemberian pupuk bersubsidi harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.
" Agar bisa memenuhi prinsip 6T, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mengawal dan membenahi sistem pendistribusian pupuk subsidi. Di antaranya lewat e-RDKK dan penerapan kartu tani serta memperketat pengawasan," jelas Endang Sabtu (2/2/2025).
Lebih lanjut Endang menuturkan, ia bersama jajarannya di Kecamatan Cugenang menemukan kios tidak resmi menjual pupuk bersubsidi.
" Dilapangan, kami menemukan kios yang tidak ada plang resmi menjual pupuk bersubsidi, selain tidak resmi, mereka juga menjual diatas harga eceran tertinggi," tuturnya.
" Pemilik kios tersebut ternyata seorang Ketua Kelompok Tani di Kecamatan Cugenang, ironisnya dia tidak hanya menjual kepada anggota kelompoknya saja, bahkan menjual barang bersubsidi tersebut kepada kelompok lain yang berbeda desa," Imbuhnya.
Terpisah di Kecamatan Kadupandak SI Ketua Kelompok Tani Citra Tani (Nama diinisialkan) mengeluhkan harga pupuk bersubsidi di daerahnya yang menurut ukuran mereka sangat memberatkan para petani.
" Kami membeli pupuk subsidi urea per karung Rp. 135.000 dan NPK/Ponska Rp. 145.000, belinya di kios resmi AT2, harga segitu belum termasuk ongkir," ungkap SI kepada awak media suara cianjur pada Jumat (3/1/2025).
Masih kata SI. Sebelumnya para kelompok tani beserta gapoktan pernah meminta penurunan harga, namun pemilik kios tidak menggubrisnya, dengan alasan banyak biaya yang harus ditutupi.
Dikutip dari Progresif.id edisi (2/2/2025) terjadinya carut marut pendistribusian pupuk bersubsidi di Desa Sukapura Kecamatan Cidaun di duga ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut salah satu Ketua Poktan (nama ada di redaksi) banyak ditemukan anggota Poktan yang bukan petani, bahkan lahan pertanian pun tidak punya, tapi mendapat jatah pupuk subsidi karena tertera dalam daftar RDKK dan memiliki Kartu Tani.
Sebaliknya anggota Poktan yang benar-benar petani dan sudah mengajukan RDKK, malah tidak dapat pupuk dengan alasan tidak kebagian dari Kios resmi, akhirnya si anggota tersebut membeli dari Kios tidak resmi dengan harga bukan subsidi tapi karung pupuknya bermerk pupuk subsisdi.
Aneh tapi nyata, bagaimana kios tidak resmi bisa menjual pupuk bersubsidi dengan harga non subsidi? Ini seharusnya menjadi PR bagi PI dan PH (Tipidter) Polres Cianjur. Sebut penulis Progresif.id.
(Ark)