Foto: Dok. (Goesta/Gusmu-SC) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaluyu,diduga produk buku nikah KUA Sukaluyu dengan nomor: 237/84/II/2014 tidak tercatat dibuku register, menurut pengakuan Nenden, ia mendapatkan buku nikah tersebut sesuai petunjuk dan arahan dari perangkat desa rahong. |
SUARA CIANJUR | SUKALUYU - Diduga Gegara buku nikah tidak ter-registrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaluyu, Nenden (44) tahun, Warga Kp. Peusar RT. 04/04 Desa Rahong Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur mengalami kebuntuan saat mengurus gaji pensiunan Almarhum Suaminya. Jumat (21/2/2025).
Pasalnya buku nikah yang diduga produk KUA Sukaluyu dengan nomor: 237/84/II/2014 tidak tercatat dibuku register, menurut pengakuan Nenden, ia mendapatkan buku nikah tersebut sesuai petunjuk dan arahan dari perangkat desa rahong.
" Awalnya saya mendapat petunjuk dari Pa Nandang seorang perangkat desa rahong, kata dia kalau butuh surat nikah, KUA Sukaluyu sedang menggelar pembuatan buku nikah massal, siapkan saja syarat syaratnya nanti dia urus," ungkap Nenden kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
" Untuk mendapatkan surat nikah dari KUA Sukaluyu saya menyerahkan uang sebesar Rp.2juta secara langsung kepada Pak Nandang," imbuhnya.
Ia juga mengutarakan kekecewaan nya terhadap Pak Nandang, karena buku nikah yang ia serahkan kepadanya ditolak pihak Taspen saat mengurus administrasi gaji pensiunan Almarhum Suaminya.
" Saya menerima buku nikah tersebut langsung dari tangan Pa Nandang, waktu itu tahun 2014 dengan menyerahkan biayanya sebesar Rp. 2juta, namun ketika saya hendak mengurus pensiunan almarhum suami saya, buku nikah saya tidak diakui, karena rasa penasaran saya menulusuri bersama pak Nandang ke Kantor KUA Sukaluyu," jelasnya.
Lanjut Nenden: " Setelah tiba di kantor KUA Sukaluyu, saya menerima keterangan bahwa buku nikah saya tidak ada di buku register KUA Sukaluyu, saya merasa kaget dan kecewa, padahal untuk mendapatkannya saya sampai harus menjual gelang, untuk membayar biaya proses buku nikah tersebut, sekarang buku nikah ini entah asli atau tidak saya enggak tahu, saya shok dan kaget, kok bisa seperti ini?," keluhnya.
Terpisah, ditemui awak media ditempat kerjanya, Kantor Desa Rahong, Nandang yang membantu Nenden dalam proses mendapatkan buku nikah, ia berkelit, dan mengaku hanya memberitahu kepada Nenden, bahwa ada pembuatan buku nikah massal di KUA Sukaluyu.
" Saya hanya memberitahukan kepada Nenden keponakan saya bahwa ada pembuatan buku nikah massal di KUA Sukaluyu, adapun proses selanjutnya saya tidak mengetahui," kelitnya. Jumat (21/2/2025).
" Saya hanya memberitahukan saja entah siapa yang membuat Buku nikah tersebut," bantahnya kepada awak media.
Untuk menelusuri kebenaran dan asal usul darimana buku nikah tersebut berasal, awak media bertolak ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukaluyu, dan bertemu langsung dengan H. Asep Kepala KUA setempat.
" Peristiwa Buku Nikah seperti ini di tahun 2013- 2014 terjadi bukan hanya buku nikah ini saja, jadi tidak hanya satu, dan pada saat itu saya belum bertugas disini." terangnya. Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya H. Asep Kepala KUA Sukaluyu langsung memerintahkan stafnya untuk melakukan pengecekan buku nikah Nenden dengan nomor: nomor: 237/84/II/2014. Sambil menunjukkan buku register nikah Kepala KUA menerangkan.
" Buku Nikah Nomor: 237/84/II/2014 tidak ada di buku register, kalau nomor 236 arsip registernya ada, 238 arsip registernya ada, namun 237 arsip registernya tidak ada," terangnya.
Terakhir H. Asep Kepala KUA Sukaluyu mengatakan, apabila nanti diperlukan surat keterangan, kami siap mengeluarkan terkait hal tersebut.
(Goesta/Gusmu)