Kapolres Cianjur Ungkap Cara Pelaku Habisi Perempuan di Kebun Teh Cugenang

suaracianjur.com
Februari 05, 2025 | 17:07 WIB Last Updated 2025-02-05T10:11:04Z
Foto: Kapolres Cianjur bersama Jajarannya ketika menggelar konferensi pers (Photo Istimewa).

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Polres Cianjur mengungkapkan, cara MH (22) melakukan pembunuhan terhadap SW di perkebunan teh PTPN VIII Gede Kampung Barukaso Desa Sukamulya Kecamatan Cugenang beberapa waktu lalu. Rabu (5/2/2025).

Dikutip dari Wartacianjur Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha saat gelaran jumpa pers, pelaku melakukan pembunuhan dengan beberapa cara.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara memukul, membekap, dan mencekiknya hingga tewas,” kata Yonky, Selasa 4 Februari 2025.

Usai melakukan aksinya, pelaku menyeret jasad korban sejauh lima meter ke dalam kebun teh. Kemudian mengambil barang-barang milik SW untuk menghilangkan jejak.

"Pelaku mengambil barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon seluler, tas, dompet berisi uang, perhiasan, hingga pakaian korban,” ujarnya.

Setelah melarikan diri selama lima hari, pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukaluyu.
Atas perbuatannya, pelaku MH dijerat dengan pasal berlapis.

“Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. 

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Cianjur Ungkap Cara Pelaku Habisi Perempuan di Kebun Teh Cugenang

Trending Now

Iklan