Foto: Dok. (Net) Photo ilustrasi petani sedang memanggul sekarung pupuk subsidi di pematang sawah (photo istimewa). |
SUARA CIANJUR | CIKALONGKULON - DM (Nama lengkap ada di Redaksi) Anggota Kelompok Tani (Poktan) Subur II Desa Mekarjaya Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur mengeluhkan harga pupuk bersubsidi, menurut dia harga Rp. 150ribu untuk satu karung pupuk subsidi dianggap terlalu mahal.
" Keadaan ekonomi kami lagi morat marit, pangala leutik kebutuhan kaditu kadieu, beli pupuk juga maksain karena butuh," celetuk DM dalam bahasa sunda kepada awak media suara cianjur. Senin (3/2/2025).
Kemudian saat ditanya awak media, beli pupuk subsidi dari mana?, harganya berapa perkarung?.
" Beli pupuk urea bersubsidi di kios biasa kita beli, harga per karungnya Rp. 150.000,_ karena butuh ya kita beli," jawabnya.
" Jatah saya untuk tahun 2025, pupuk urea bersubsidi 2 karung, NPK subsidi 3 karung," ungkapnya.
Selanjutnya saat ditanya darimana DM bisa tahu jatah pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2025 segitu?.
" Kata yang punya kios," jawabnya polos.
Dikutip dari CNBC Indonesia edisi (9/1/2025) Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebelumnya juga menyoroti masalah ini saat kunjungan kerja ke Desa Pengembur, Kecamatan Punjut, Lombok Tengah, NTB. Ia langsung meminta PT Pupuk Indonesia menelusuri penyebab harga pupuk subsidi yang melambung di wilayah tersebut.
"Yang paling mahal disini berapa? Rp 300 ribu per 1 kuintal? Berarti Rp 150 ribu per sak. Nah, disini sudah ada direksi dari PT Pupuk Indonesia, InsyaAllah hari ini masalah pupuk di NTB selesai," kata Sudaryono dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Sudaryono mengungkapkan, permasalahan yang dihadapi para petani untuk menuju swasembada pangan selama ini salah satunya adalah persoalan pupuk.
HET Pupuk Subsidi
Per 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan HET untuk pupuk bersubsidi sebagai berikut:
. Pupuk urea: Rp. 2.250 per Kg atau Rp. 225.000 per kuintal
. Pupuk NPK: Rp. 2.300 per kg atau Rp. 230.000 per kuintal
. Pupuk NPK khusus kakao: Rp. 3.300 per kg atau 330.000 per kuintal
. Pupuk organik: Rp. 800 per kg atau Rp. 80.000 per kuintal.
(Arkam)