SUARA CIANJUR | MANDE - Kepala Desa Bobojong, Suwandi menyayangkan sikap yang ditunjukkan pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu (SMPN 1) Mande, pasalnya pihak sekolah tidak memberikan informasi mengenai pembangunan ruang kelas belajar baru kepada Pemerintah Desa. Jumat (28/2/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa bangunan Sekolah Menengah Pertama Negeri Satu Mande berdiri dilahan kas desa, menurutnya sudah sewajarnya jika ada kegiatan pembangunan terlebih dahulu memberitahu pihak Pemdes.
" Memang benar tanah yang dipergunakan bangunan baru 6 lokal RKB oleh SMPN 1 Mande merupakan tanah aset Kas Desa Bobojong," ungkap Suwandi Kades Bobojong, Kamis (27/2/2025).
" Sepengetahuan saya dahulu pihak sekolah hanya mendapatkan ijin lisan dari pihak Pemerintahan Desa Bobojong, secara tertulis tertib administrasi penggunaan lahan tersebut pihak Pemerintahan Desa Bobojong belum ada," imbuhnya.
Sambung Kades, pihak Pemerintah Desa pun pernah bermusyawarah dengan pihak sekolah untuk menyelesaikan tertib administrasinya sesuai dengan ketentuan Perdes Bobojong Nomor: 6 tahun 2011 dan Kepdes Kepala Desa Bobojong Nomor : 7 tahun 2011 namun sampai dengan sekarang belum selesai.
" Bahkan kegiatan pembangunan 6 lokal RKB kami selaku Pemerintahan Desa sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan maupun permohonan izin penggunaan lahan kas Desa Bobojong dari pihak sekolah, hal ini sungguh sangat disayangkan," urainya.
Terpisah, Hal yang sama dipertanyakan Ujang Solihin Karangtaruna Desa Bobojong, sebagai warga desa bobojong, ia juga berhak mempertanyakan, serta turut serta menginventarisir keseluruhan tanah kas desa.
" Setahu saya selaku warga Desa Bobojong tanah yang digunakan oleh pihak SMPN 1 Mande merupakan tanah Kas Desa Bobojong," jelasnya.
Masih kata Ujang, pertanyaan saya bagaimana aturannya antara pihak sekolah dengan pihak Pemerintah Desa Bobojong? Apakah pihak sekolah kontrak, ijin pakai, sewa lahan, atau sebagainya?.
" Kenapa kami mempertanyakan hal tersebut, dikarenakan setahu saya di Desa Bobojong sudah ada Peraturan Desa Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Nomor: 6 Tahun 2011 Tentang Sumber Pendapatan Asli Desa dan Keputusan Kepala Desa Bobojong Nomor: 7 Tahun 2011 tentang tarif sumber pendapatan asli desa (Pades)," beber Ujang.
Sambung Ujang, apakah pihak sekolah sudah sesuai dengan peraturan tersebut dalam menggunakan lahan kas Desa untuk kegiatan pembangunan sarana sekolah?.
Saat berita ini diterbitkan awak media suara cianjur telah berupaya menghubungi pihak sekolah untuk menyampaikan kembali statement kades bobojong, tapi sayang saat itu Jumat, 27 Februari 2025 pihak sekolah sudah memasuki masa libur.
(A2-Joy)