Foto: Dok. (Ark/SC) Kang Agus Prabu Kasipem Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara saat menyerahkan surat pengaduan masyarakat desa gunungsari kepada Kang Bering Staf penerima tamu dan aspirasi di Kediaman Kang Dedi Mulyadi Lembur Pakuan Subang. |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Membawa aspirasi masyarakat Desa Gunungsari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur, Agus Nurohman Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa Gunungsari nekat sambangi kediaman Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2025- 2030.
Saat itu besar harapan Agus dapat bertemu langsung dengan Kang Dedi di Lembur Pakuan Subang, serta menyampaikan langsung harapan dan aspirasi masyarakat desa gunungsari, yaitu; ingin mendapatkan Izin Penggunaan Lahan (IPL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Lahan HGU PTPN VIII Perkebunan Pasir Nangka yang sekarang menjadi PTPN 1 Regional 2.
Adapun Kebutuhan lahan HGU yang diminta seluas 2.000 M², dengan peruntukan 400 M² untuk Bangunan Masjid Miftahul Huda, 1.200 M² untuk areal parkir, 200 M² untuk Madrasah, serta 200 M² untuk tempat wudhu dan penunjang lainnya, tapi sayang Beliau sedang ada tugas di Bogor.
Namun, Agus tetap menyampaikan harapan masyarakat kepada Kang Bering, salah satu staf yang mengurusi aspirasi dari masyarakat Jawa Barat.
" Kami nekat datang ke lembur pakuan subang, yang pertama ingin bersilaturahmi dengan Beliau (Kang Dedi Mulyadi) yang keduanya hendak menyampaikan aspirasi dan harapan masyarakat cianjur selatan, khususnya masyarakat desa gunungsari kecamatan Sukanagara," ungkap Agus Prabu yang saat ini menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Desa Gunungsari, Sabtu (15/2/2025).
" Sebetulnya kami malu hendak menghadap Beliau tapi nekat sajalah, da Bapak aing ieuh," imbuh Agus diselingi dialek bahasa sunda.
Kemudian disinggung awak media suara cianjur, aspirasi dan harapan seperti apa yang diinginkan oleh warga desa gunungsari.
" Kami berharap sekali mendapat dukungan dan bantuan dari Beliau selaku Gubernur Jawa Barat terpilih untuk mendorong serta memfasilitasi aspirasi warga kampung lingkungsari desa gunungsari agar mendapatkan Izin Penggunaan Lahan (IPL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari Lahan HGU PTPN VIII Perkebunan Pasir Nangka yang sekarang menjadi PTPN 1 Regional 2," jawabnya.
" Kebutuhan Lahan HGU yang diminta warga seluas 2.000 M² dengan peruntukan 400 M² untuk Bangunan Masjid Miftahul Huda, 1.200 M² untuk areal parkir, 200 M² untuk Madrasah, serta 200 M² untuk tempat wudhu dan penunjang lainnya," ungkap Agus.
Agus juga memaparkan kepada Bering bahwa Surat Permohonan IPL tersebut sudah dilayangkan oleh Desa Gunungsari dengan Nomor 002/226/DS/IV/2021 tanggal 8 April 2021 kepada Direksi PTPN VIII, bahkan ada juga surat susulan pada bulan Juni, Agustus dan Oktober Tahun 2021 yang intinya mempertanyakan tentang kejelasan IPL tersebut, dan baru pada tanggal 25 bulan Februari 2022 Direksi PTPN VIII melalui Sekretaris Perusahaan Naning Diah Trisnowati menjawab surat dari Desa Gunungsari tersebut dengan Nomor SB/I.1/1068/II/2022 dengan poin jawaban bahwa PTPN VIII saat itu belum bisa menindaklanjuti permohonan saudara.
" Setelah itu, Kami merasa kecewa karena ada kebijakan yang kurang relevan, mengapa demikian karena ada banyak bangunan liar dan bahkan berbentuk permanen bisa berdiri di beberapa titik Lahan HGU tanpa teguran dan penertiban, namun untuk bangunan Mesjid yang peruntukannya untuk fasilitas ibadah dan menyangkut orang banyak belum bisa diizinkan," ucapnya nampak kecewa.
Lanjut Agus; " Padahal jika saja diberikan, kami yakin akan membawa berkah dan ladang ibadah bagi PTPN VIII dan juga para pekerjanya berikut pimpinan dan bawahannya," tuturnya.
Lebih lanjut bercerita, sekitar bulan Maret 2024 angin segar kembali berhembus, pasalnya administratur PTPN 1 Regional 2 Kebun Pasir Nangka Arif Makmur ingin memfasilitasi Permohonan IPL untuk Pembangunan Mesjid tersebut, dan Desa Gunungsari kembali melayangkan Surat Permohonan IPL dengan Nomor 0050/226/DS/III/2024 tanggal 29 Maret 2024.
" Namun, akhirnya pada tanggal 13 September 2024 melalui Surat dari Direksi Regional 2 Nomor RK2D-RA/X/2024.09.13.5 yang ditandatangani oleh Pulung Rinandoro (SEVP Aset) menjawab surat Desa Gunungsari; bahwa Kami mohon maaf karena belum dapat memenuhi permohonan saudara," papar Agus.
Sambung Agus, setelah mendengarkan penjelas dari kami, Bering selaku Staf Tamu dan Pengaduan berjanji akan memfasilitasi permohonan Desa Gunungsari tersebut agar sampai kepada Gubernur Jawa Barat terpilih dan segera ditindaklanjuti.
" Insya'allah akan saya bantu secepatnya," ucap Agus menirukan ucapan Bering stafnya Kang Dedi Mulyadi.
Terakhir Ia berharap upayanya dalam menjembatani keinginan dan harapan masyarakat Kampung Lingkungsari Desa Gunungsari bisa segera terwujud, dan ada dalam irodah Allah SWT.
" Saya dengan KDM sama sama Kader Pemuda Muslim, bedanya Beliau pernah menjadi Ketua Cabang Pemuda Muslim Kabupaten Purwakarta Tahun 2002, sedangkan saya hanya merupakan Pengurus Cabang Pemuda Muslim Cianjur," pungkas Agus Prabu.
(Arkam)