Parah!, Diduga 50 Lebih Buku Nikah Aspal Dikeluarkan KUA Sukaluyu, Kok Bisa Begitu?

suaracianjur.com
Februari 26, 2025 | 19:44 WIB Last Updated 2025-02-26T12:51:06Z
Foto: Dok. (Net) Gambar ilustrasi surat nikah.

SUARA CIANJUR | SUKALUYU - Berawal dari keluhan salah satu warga, terkait surat nikah an. Nenden, dengan nomor: 237/84/II/2014, hasil penelusuran diketahui surat nikah tersebut tidak ter-registrasi di buku induk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaluyu, dan itu di akui oleh Kepala kantor urusan agama setempat, dengan memperlihatkan buku induk kepada awak media. Rabu (26/2/2025).

" Terkait buku nikah seperti ini ditahun 2013 dan 2014 bukan hanya 1, kejadian seperti ini lebih dari 1," jelas H. Asep Kepala KUA Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (21/2/2025).

Selanjutnya awak media Suaracianjur.com melanjutkan penelusuran ke Departemen Agama (Depag) Kabupaten Cianjur.

Dede, Humas Depag Cianjur ketika ditanya perihal buku nikah nomor: 237/84/II/2025 an. Nenden menjelaskan: 

" Memang benar buku nikah ini asli namun mungkin prosedur dalamannya yang tidak jelas," jawabnya, Senin (24/2/2025).

" Dulu saya juga sebelum tugas disini pernah bertugas di KUA Sukaluyu memang Buku Nikah semacam ini banyak, bahkan ketika saya bertugas disana ada 50 lebih permasalahan buku nikah seperti ini yang saya bereskan," terangnya.

Terpisah, Mantan Kepala KUA Sukaluyu AM, pihak yang menandatangani surat nikah an. Nenden, membenarkan bahwa betul dirinya yang menandatangani surat nikah tersebut.

" Buku Nikah ini memang asli dikeluarkan KUA Sukaluyu dan tandatangan ini memang asli ditandatangani saat saya menjabat di KUA Sukaluyu" jelasnya Senin (24/2/2025).

Disisi lain Firman Muftiessyahbudin, S.H. Kuasa hukum Nenden angkat suara mewakili kliennya, menurut keterangan dia, kliennya dalam permasalahan surat nikah tersebut diarahkan untuk melakukan sidang isbat.
Foto: Dok. (A2/SC) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaluyu.

" Klien saya diarahkan untuk melakukan sidang isbat, tapi klien kami saat ini sudah tidak memiliki biaya untuk mengurus biaya persidangan," Ungkap Firman Rabu (26/2/2025).

" Klien kami sudah mengalami kerugian materil dan i materil, dimana surat nikahnya yang di keluarkan oleh KUA Sukaluyu tidak ter-registrasi di buku induk, sehingga klien saya mentok saat mengurus gaji pensiunan Almarhum Suaminya," bebernya.

Ia juga akan berupaya melayangkan surat somasi kepada pihak kantor urusan agama kecamatan sukaluyu guna mempertanggungjawabkan produk surat nikah yang diduga dikeluarkan oleh kantor urusan agama kecamatan sukaluyu.

" Kami akan melayangkan surat somasi kepada kantor urusan agama kecamatan sukaluyu guna mempertanggungjawabkan produk yang sudah mereka keluarkan," tegasnya.

Lebih lanjut Firman, SH. Menjelaskan, Bu Nenden klien kami telah dirugikan, sekarang malah akan ditambah lagi kerugiannya dengan diarahkan oleh pihak KUA Sukaluyu untuk isbat Nikah yang biayanya dibebankan kembali ke klien kami.

Sambung Firman, lantas biaya yang telah dikeluarkan kemarin bagaimana? Ko hasilnya buku nikah aspal?. 

" Apabila pihak KUA Sukaluyu tidak mengindahkan somasi, kami akan melaporkan perbuatan pihak KUA Sukaluyu melalui jalur hukum yang berlaku." tandasnya.

(A2)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Parah!, Diduga 50 Lebih Buku Nikah Aspal Dikeluarkan KUA Sukaluyu, Kok Bisa Begitu?

Trending Now

Iklan