SUARA CIANJUR | CIANJUR - Sikap gentleman dalam dunia politik ditunjukkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten cianjur nomor urut 1 H. Herman Suherman - Muhammad Solih Ibang dengan mengucapkan "Selamat" kepada paslon nomor urut 2 Wahyu- Ramzi. Kamis (6/2/2025).
Pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati cianjur yang di gelar pada tahun 2024 memasuki babak akhir setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tingkat II cianjur pada Rabu, 5 Februari 2025 malam.
" Saya Herman Suherman bersama Haji Ibang paslon nomor urut 1, mengucapkan selamat atas kemenangan dr Wahyu-Ramzi menjadi Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030. Tadi malam sudah final (putusan MK)," kata Herman Suherman kepada Cirek, Kamis (6/2/2025).
Herman pun menitipkan kepada Wahyu-Ramzi agar kedepan bisa meneruskan menjadikan Cianjur yang lebih baik lagi.
“InsyaAllah nanti kalau sudah waktunya pas (silaturahmi) dan hari ini pun saya sudah membuat karangan bunga ke rumah beliau dan juga saya mengucapkan selamat di media sosial,” katanya.
Lebih lanjut Herman mengatakan, dirinya menitipkan sejumlah pesan kepada Wahyu-Ramzi kedepan. Pertama, terkait pemekaran Cianjur Selatan yang sudah disepakati bersama antara legislatif, eksekutif termasuk yudikatif dan masyarakat agar dikawal terus.
“Karena Cianjur ini merupakan kabupaten terluas kedua di Jawa Barat, gak mungkin ditangani hanya kabupaten sendiri saja, tentunya harus dimekarkan,” ucapnya.
Lalu pesan yang kedua, Herman meminta agar tiga pilar budaya Cianjur yakni Ngaos, Mamaos dan Maenpo harus tetap dilanjutkan. Terakhir yang ketiga, terkait dengan kaum milenial ditengah era digital saat ini agar kebudayaan-kebudayaan Cianjur kedepan harus dimunculkan kembali.
“Sehingga anak-anak (milenial) itu nanti tidak hanya di media sosial, tidak hanya digital saja, tapi mengenal terhadap budaya-budaya yang ada di Kabupaten Cianjur,” katanya.
“Sehingga nanti anak-anak tersebut menjadi anak-anak paripurna, digital ok, budaya ok,” ujar Herman menambahkan.
Sebelumnya dikutip dari laman mkri.id yang terbit pada Hari Rabu, 5 Februari 2025 pukul 21:21 wib, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat diterima terhadap permohonan Perkara Nomor 200/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Tahun 2024. Putusan perkara yang dimohonkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur Nomor Urut 1, Herman Suherman dan Muhammad Solih Ibang ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/ Ketetapan pada Rabu malam (5/2/2025).
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Putusan demikian dijatuhkan lantaran Majelis Hakim Konstitusi menilai Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hal itu disebabkan persyaratan ambang batas selisih perolehan suara yang tidak terpenuhi.
(Agus Prabu)