SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Ciwalen tahun 2022 menyisakan polemik yang berkepanjangan, pasalnya ada beberapa warga yang mengeluh mengenai belum diterimanya sertipikat serta pungutan pendaftaran diatas kesepakatan tiga menteri. Jumat (14/3/2025).
Sejumlah warga mengeluh dan mengaku belum menerima sertipikat PTSL program Desa Ciwalen tahun 2022, mereka pun mengklaim persyaratan yang diajukan sudah memenuhi persyaratan, termasuk sudah membayar biaya administrasi.
Seperti yang dialami oleh Nyinyi Yuyu Yuningsih (39) tahun warga Kp. Pakalongan Rt. 02/02 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang, melalui suaminya Deni (47) ia berulang kali datang ke balai desa mempertanyakan kejelasan pendaftaran bidang tanahnya.
" Kalau didaftarkan masa iya program PTSL tahun 2022 sampai dengan saat ini belum kelar- kelar juga," terang Deni kepada awak media suara cianjur Jumat (14/3/2025).
" Pertanyaan saya sederhana saja, pada waktu itu di daftarkan tidak, kalaupun berkas terselip kan bisa diajukan ulang," pinta Deni.
Lanjut Deni; " Sok kadieukeun berkasnya, kalau ada berkas pendaftaran nominasinya saya daftarkan sendiri ke BPN," ucapnya dalam dialek sunda.
" Saya berulang kali minta berkas nominasinya tapi belum juga ada jawaban yang pasti," gerutunya.
Hal senada disampaikan Abah (59) warga Kedusunan Cibinong Desa Ciwalen, terkait program PTSL Desa Ciwalen dengan logat Sundanya ia mengatakan.
" Bororaah gratis pak, abdi dipinta bayar 500ribu," keluh Abah.
Lebih lanjut Abah memaparkan alasan kenapa ia dipungut lebih dari 150ribu rupiah.
" Memang saurnamah 150ribu tapi nu abah mah luasna 1000 M2 lebih jadi mayarna kudu 500 ribu," jelas Abah menirukan ucapan panitia PTSL.
Masih dilokasi yang sama, awak media menerima laporan yang sama dari warga desa ciwalen, keluhan mereka rata rata dipungut lebih dari 150ribu, bahkan ada yang sampai jutaan, ditambah sertipikat yang dijanjikan sampai saat ini belum juga selesai.
Menanggapi hal tersebut, dihubungi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp Kepala Desa Ciwalen Dadang Sutisna mengatakan, silahkan warga datang ke balai desa, sampaikan keluhannya apa.
" Kami persilahkan apabila ada warga yg merasa di pungut tidak sesuai aturan untuk datang ke desa, dan nanti kita konfirmasi kepada para Kadus," tutur Kades Dadang.
Sambung Kades Dadang, jika itu benar berarti para Kadus sudah tidak mengindahkan lagi perintah/instruksi bahwa pembuatan PTSL sesuai SK 3 mentri hanya 150rb/ bidang.
" Apabila membayar lebih, kita perlu pertemukan konfirmasi kepada petugas/para kadus masing masing," terangnya.
Kades selanjutnya berjanji akan menindak lanjuti keluhan dari masyarakat.
" Solusinya kita sudah mengajukan membuat surat kepada BPN ulang yang sisa 20 bidang untuk dibuatkan kembali dalam program tahun ini, ini sesuai petunjuk dari BPN atas solusi tersebut," jelasnya.
(Goes Joy)