Buntut Raibnya Jaminan Kredit, Nasabah Gugat Bank Sebesar Rp 1,3 Miliar

suaracianjur.com
Maret 11, 2025 | 23:05 WIB Last Updated 2025-03-11T16:11:38Z
Foto: Dok. (Jef/SC) Photo istimewa.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Seorang nasabah bernama Ayi Rustandi menggugat sebuah bank senilai 1,3 milyar atas dugaan menghilangkan dokumen surat hak milik (SHM) yang disimpan di bank tersebut. Selasa (11/3/2025).

Ayi Rustandi yang merupakan nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Cianjur mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, karena ia menduga pihak bank telah menghilangkan dokumennya.

Kuasa hukum M. Alfi Rizky illahi
menyatakan, dokumen yang diduga dihilangkan bank tersebut adalah sebuah sertifikat tanah milik nomor 200 seluas 1.885 meter persegi di Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.

" Hari ini pada hari senin (10/03/25) kita menggelar gugatan perdana dengan nomor perkara 16/pdt.G/2025/PN Cjr. Dengan turut tergugat BSI Cabang Cianjur, Notaris dan BPN Cianjur," ungkap Alfi di Pengadilan Negeri Cianjur baru baru ini.

Alfi mengungkapkan, gugatan tersebut berawal dari sertifikat tanah milik kliennya bernama Ari Rustandy yang dijadikan jaminan utang kredit bank sejak 2021 yang belum dikembalikan pihak bank. Meski hutang tersebut telah lunas.

Menurut Alfi, ada dua kontrak pinjaman yang dilakukan kliennya ke Bank tersebut. Namun masing masing dengan jaminan SHM yang berbeda.

"Memang ada dua kontrak yang dilakukan di BSI Cabang Cianjur pinjaman pertama senilai Rp 50 juta yang kedua Rp 200 juta untuk pinjaman yang pertama 50 juta pada tahun 2021 itu tinggal sisa 26 juta dan kita sudah melakukan pelunasan," tuturnya.

Meski tanggungan kredit bank lunas, lanjut Alfi, pihak Bank tak kunjung memberikan jaminan sertifikat tanah tersebut dengan dalih masih ada kontrak pinjaman kredit lain yang belum terlunaskan.

"Tahun 2024 kita upayakan mediasi hingga menghasilkan kesepakat.an agar klien kami meminta kontrak kredit pinjaman kedua yang tersisa Rp 160 juta itu dibayarkan sebesar Rp 100 juta. Baru jaminan surat sertifikat itu bisa dikeluarkan pihak bank," paparnya.

Namun, lanjut Alfi, meski kliennya telah melakukan pembayaran kredit yang disepakati dengan pihak bank. Jaminan sertifikat tak kunjung diberikan.

"Akhirnya kita melakukan surat somasi ke pihak BSI cabang cianjur dan kita dapat hasil ada pernyataan dari pihak BSI menyatakan jaminan yang pertama atas pinjaman Rp 50 juta itu SHM seluas 1800 meter persegi itu hilang dan kita menganggap bahwasannya pihak bank ini melakukan wantprestasi dan akhirnya kita lakukan gugatan perdata," pungkasnya.

Sementara itu, Tantan bagian legal Bank BSI Cabang Cianjur saat dikonfirmasi awak media melalui saluran aplikasi whatsapp belum memberikan keterangan resmi.

(Jef)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buntut Raibnya Jaminan Kredit, Nasabah Gugat Bank Sebesar Rp 1,3 Miliar

Trending Now

Iklan