Foto: Dok. (Net)- (A2/Joy-Dang/SC) Gambar ilustrasi pungli program pendaftaran tanah sistematis lengkap (Photo Istimewa). |
SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah Program Pemerintah dalam upaya menertibkan administrasi pertanahan masyarakat secara mudah dan gratis, namun pada praktiknya dilapangan masih dipungut biaya yang lumayan besar dengan berbagai dalih dan alasan. Kamis (6/3/2025).
Seperti yang dialami oleh AZS (37) Warga Kp. Ciremis, ia mengaku diminta biaya administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap sebesar 2 juta rupiah oleh Saepuloh Kadus Pakalongan.
Diketahui dari surat keterangan yang di keluarkan oleh Pemerintah Desa Ciwalen yang ditandatangani Kepala Desa, Bahwa Kadus Pakalongan pada saat itu menjabat sebagai ketua sekaligus pelaksana panitia Tim PTSL Desa Ciwalen.
" Saya dipinta biaya oleh Kadus Saepuloh pada saat pendaftaran bidang tanah berupa kolam ikan pada program PTSL Ciwalen sebesar 2 juta, pertama saya diminta 150 ribu, kemudian diminta lagi 1,8 juta, dan 50ribu lebihnya diminta oleh Kadus, jadi total semuanya sebesar 2 juta rupiah," ungkap AZS kepada awak media suara cianjur, Rabu (5/3/2025).
" Uang sebesar 2 juta diminta oleh Kadus Pakalongan dilokasi kolam yang akan di sertipikatkan melalui program PTSL ciwalen, perlu digarisbawahi itu bukan kerelaan saya menyerahkan uang sebesar itu, tapi diminta oleh kadus dengan alasan untuk pembiayaan ini dan itu," terangnya.
Sambung AZS, yang jelas saya diminta Kadus untuk membayar pembiayaan pendaftaran PTSL sebesar 2 juta, pada saat program PTSL sedang berjalan, bukan sebelum atau sesudah program PTSL.
" Kekecewaan saya semakin memuncak manakala sertipikat PTSL ciwalen tahun 2022 tersebut belum juga beres hingga saat ini, padahal saya sudah mengeluarkan biaya yang cukup besar," keluhnya kepada awak media suara cianjur.
Terpisah, Saepuloh Kadus Pakalongan saat di konfirmasi awak media di kediamannya, ia berkilah bahwa biaya tersebut digunakan untuk membuat akta jual beli (AJB) sebelum di sertipikatkan, padahal pemerintah mempermudah masyarakat dalam pendaftaran PTSL seperti yang tertuang dalam Permen ATR/KaBPN No. 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
" Oh itu pungutan yang AZS sebesar itu untuk proses AJBnya" kilah Kadus kepada awak media.
Awak media kemudian bertanya, bukankah proses PTSL itu dipermudah, hanya dengan SPPT atau bukti kwitansi saja sudah cukup.
" Oh, proses AJB itu mah sebelum PTSL terjadi, demi Allah saur abdi ge pak abdi teu wantun nyungkeun ageung-ageung kitu ka masyarakat," kilahnya lagi kepada awak media.
Disinggung awak media, tentang pengambilan biaya
" Oh, enya pak duka abdi hilap deui, mung insyaallah abdi bade ngauihkeun artos nu 2 juta eta ka AZS, sareng abdi mah da teu nyuhunkeun artos eta ka azis, etamah bentuk kerelaan azis masihan ka abdi - Oh iya Pak, saya lupa lagi, Insyaallah saya akan mengembalikan uang 2 juta itu ke AZS, dan saya tidak meminta uang itu ke AZS, itu bentuk kerelaan AZS memberi ke saya," kilahnya kembali kepada awak media dalam bahasa sunda.
(A2/Joy-Dang)