Ketua Yayasan Imam Syafi'i Akui Ada Tukar-menukar Tanah Kas Desa Sukawangi, Kades dan DPMD Sebut Tidak Ada Ruslah?

suaracianjur.com
Maret 03, 2025 | 22:57 WIB Last Updated 2025-03-03T16:09:19Z
Foto: Dok. (A2-JOY) Gambar ilustrasi tulisan tanah kas desa (Photo istimewa).

SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Ketua Yayasan Imam Syafi'i mengakui bahwa telah terjadi "Ruslah" kegiatan tukar menukar tanah kas desa, antara pihak yayasan dengan pihak pemerintah desa pada tahun 2016 di jaman Kepemimpinan Kades Apip. Ruslah atau tukar menukar bidang tanah tersebut dilaksanakan secara resmi di kantor Notaris Bogor. Senin (3/3/2025).

Teguh, Pemilik Yayasan Imam Syafi'i menjelaskan. Pihaknya telah menukar lokasi tanah kas desa sukawangi yang dipakai jalan seluas lebar 7 meter, dikali panjang 180 meter tersebut dengan mengganti seluas 2X lipat berupa lahan sawah dibelakang yayasan, kurang lebih 2400 M2, sesuai petunjuk dari pihak pemerintah desa sukawangi.

" Pihak yayasan kemudian membayar lokasi tersebut setelah mendapat petunjuk dari pemerintah desa sukawangi bahwa lokasi tersebut lahan penggantinya, dan itu dilakukan resmi di Notaris Bogor," imbuhnya. Jumat (28/3/2025).

Sambung Teguh, akan tetapi walaupun lokasi jalan sudah ditukar pihak yayasan tetap mempersilahkan kalau hendak dimanfaatkan umum, kalau untuk kepentingan pribadi pihak yayasan tidak mengizinkan.

Sebelumnya diwawancarai awak media Kades Sukawangi H. Ahmad Dedi Suharyadi, S.IP. Pada Kamis, 13 Februari 2025 pernah ditanya awak media, apakah pernah terjadi ruslah tanah kas desa?.

" Tidak pernah ada ruslah tanah Kas desa sukawangi," jawab Kades.

Kembali awak media mempertanyakan, di tahun tahun sebelumnya apakah pernah terjadi ruslah tanah kas desa?

" Tidak ada, karena sebelum jadi kades, dulu jabatan saya sekdes," jawabnya.

Terpisah, hal yang sama disampaikan Ibu Win, Bidang Aset Desa DPMD Kabupaten Cianjur, ketika ditanya tentang ruslah tanah kas desa Sukawangi mengatakan.

" Tidak pernah ada usulan ataupun pelaporan dari pihak desa sukawangi kepada DPMD, untuk proses ruslah tanah kas desa," katanya.

Sambung Win, karena proses tukar menukar tanah kas desa itu harus sesuai dengan Permendagri terkait pengelolaan aset desa yang tentunya DPMD akan mengetahui dan dilibatkan dalam proses tukar menukar aset tanah kas desa.

" Jika ada tentunya DPMD akan mengetahui dan dilibatkan dalam proses tukar menukar aset tanah kas desa," tuturnya.

Sementara itu H. Yosef Umar Tokoh masyarakat Desa Sukawangi membenarkan telah terjadi ruslah tanah kas desa dengan yayasan di zaman kepemimpinan Kades Apip.

" Betul telah terjadi ruslah tukar menukar tanah kas desa dengan yayasan, tanah penggantinya lahan sawah, tanah desa yang dijadikan jalan menjadi fasilitas umum, waktu itu jaman kades Apip," ungkapnya, Senin (3/3/2025).

" Kalau ngak salah waktu itu tahun 2016, kades yang menjabat saat ini waktu itu masih menjabat sekdes," Imbuhnya.

Ia juga menjelaskan mengenai komitmen Kedua belah pihak, terjadinya Ruslah itu berdasarkan kepentingan para pihak.

" Gimana caranya lembaga pendidikan yayasan Imam Syafi'i bisa hidup (punya akses jalan,red) pihak desa juga memerlukan akses jalan, sebetulnya itu kewajiban desa untuk membuka akses jalan," urainya.

" Memang dulunya ditempat itu tidak ada akses jalan, sementara didalam ada yayasan, disisi lain kita pun butuh akses jalan, intinya kedua belah pihak saling membutuhkan, kegiatan ruslah pun menguntungkan pihak desa, lahan penggantinya dua kali lipat," pungkasnya.

(A2- Joy)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua Yayasan Imam Syafi'i Akui Ada Tukar-menukar Tanah Kas Desa Sukawangi, Kades dan DPMD Sebut Tidak Ada Ruslah?

Trending Now

Iklan