Senin 31 Maret 2025

Mahasiswa Cianjur Demo Depan Gedung DPRD Cianjur, Tuntut Cabut UU TNI

suaracianjur.com
Maret 26, 2025 | 18:41 WIB Last Updated 2025-03-26T11:47:58Z
Foto: Dok. (Ark/SC) Aksi demo mahasiswa tolak RUU TNI.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Mahasiswa cianjur menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, aksi mereka menuntut pencabutan RUU TNI yang baru saja di sahkan.

Aksi demo mahasiswa di mulai pada pukul 17.00 Wib diawali dengan konvoi jalan kaki dari kampus hingga Gedung DPRD Kabupaten Cianjur, sambil membawa spanduk tulisan kritikan pedas mengenai RUU TNI. Rabu (26/3/2025).

Salah satu mahasiswa yang tidak mau di sebutkan namanya menegaskan.

" Kami menolak Rancangan Undang Undang TNI," ujarnya singkat.

Hal senada disampaikan Korlap Mahasiswa dalam orasinya, ia akan tetap bertahan dilokasi demontrasi sambil menunggu tanggapan dari anggota dewan cianjur.

" Ayo kawan kawan! kita harus kompak, kita berkumpul disini bersama tujuannya satu menolak pengesahan RUU TNI, reformasi 98 menolak hal seperti ini, tapi hari ini terulang lagi, kita harus bersatu menolak pengesahannya, hidup rakyat Indonesia!," teriak korlap aksi demo mahasiswa.
Foto: Dok. (Ark/SC) Aksi demo mahasiswa tolak RUU TNI.

Sementara berita ini dinaikkan, aksi demo masih tetap berlangsung, pukul 19.00 WIB mahasiswa masih bertahan didepan gedung DPRD Kabupaten Cianjur.

Dikutip dari Kompas, berikut poin-poin perubahan dalam revisi UU TNI?

Perubahan yang paling menjadi sorotan adalah perubahan Pasal 47 terkait jabatan TNI aktif di kementerian/lembaga sipil. 

Berdasarkan Pasal 47 Ayat (1) UU TNI lama, terdapat pasal yang menyebut prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

Namun, dalam UU TNI baru, poin itu diubah sehingga TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian/lembaga yang dimaksud adalah kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Kemudian, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung
Foto: Dok. (Ark/SC) Aksi demo mahasiswa tolak RUU TNI.

Sementara itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun jika mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga sipil tersebut. 

Usia Pensiun TNI 

Selanjutnya, poin revisi soal batas usia pensiun diatur dalam Pasal 53.

Pada UU TNI lama, batas usia pensiun TNI bagi perwira paling lama 58 tahun, sedangkan batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. 

Setelah direvisi, batas usia pensiun diperpanjang sesuai dengan pangkat prajurit. 

Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru mencatat batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun; perwira sampai dengan pangkat kolonel adalah 58 tahun. 

Kemudian, perwira tinggi bintang 1 adalah 60 tahun; perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan perwira tinggi bintang 3 adalah 62 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4).

Dua pasal tersebut adalah pasal paling krusial perubahannya. 

Tugas Pokok TNI 

Sementara itu, ada penambahan poin dalam UU TNI baru di Pasal 7 Ayat (15) dan (16) terkait tugas pokok TNI.

Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas soal membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. 

Ayat selanjutnya, terkait tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

(Ark)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mahasiswa Cianjur Demo Depan Gedung DPRD Cianjur, Tuntut Cabut UU TNI

Trending Now

Iklan