Optimalisasi, Transparansi Pemanfaatan Dana RT, Kades Palasari: Penggunaan Anggaran 25juta Harus Selaras dengan Arahan Bupati

suaracianjur.com
Maret 27, 2025 | 19:22 WIB Last Updated 2025-03-27T12:26:50Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Kegiatan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Palasari Kecamatan Cipanas Tahun 2024

SUARA CIANJUR | CIPANAS - Pemanfaatan anggaran dana erte sebesar 25juta penggunaannya harus transparan dan di optimalkan serta pelaksanaannya harus selaras dengan arahan Bupati, arahan Bupati sesuai dengan himbauan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.

Hal tersebut disampaikan Kepala Desa Palasari H.M. Ridwan, S.H., dalam kegiatan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) tahun 2024 di aula desa palasari.

Ia juga merasa perlu memberikan penjelasan yang rinci dan transparan kepada seluruh RT dan RW agar dana yang dialokasikan dapat dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.

Tidak hanya itu, Ridwan turut mengingatkan tentang landasan hukum yang mendukung program desa, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atas perubahan Nomor 6 Tahun 2014. 

" Undang-undang tersebut menegaskan bahwa RT merupakan bagian dari persatuan masyarakat hukum yang memiliki batas berdasarkan hak asal ataupun hak tradisional di Indonesia," terang Ridwan kepada awak media suara cianjur, Kamis (27/3/2025).

Selanjutnya ia menjelaskan tentang sumber keuangan desa, yang selama ini dalam penggunaannya selalu menarik perhatian publik.

" Pendanaan program desa berasal dari beberapa sumber utama, seperti Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PAD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagian Pajak dan Retribusi Daerah (PHB), bantuan keuangan provinsi/kabupaten/kota (Bankeu Prov./Kab/Kota), serta hibah dan sumbangan pihak ketiga," beber Ridwan.

Ridwan juga memaparkan kebijakan pembangunan jangka menengah Desa Palasari, yang meliputi:  

1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.  
2. Mengembangkan kualitas sumber daya aparatur desa.  
3. Meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan desa.  
4. Memperkuat pelayanan publik.  
5. Mengoptimalkan kapasitas keuangan desa.  
6. Mendorong keberdayaan masyarakat dan keterlibatan sektor swasta dalam pembangunan.  
7. Mengembangkan sistem informasi dan komunikasi dalam pembangunan.

" Acara LKPPD ini diharapkan dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat. Tujuannya, agar semua pihak memahami serta melaksanakan penggunaan dana dengan efektif, sehingga dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa," harapnya.

Tambah Ridwan, komitmen desa palasari terhadap transparansi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran dirancang untuk memastikan keberlanjutan pembangunan fisik serta pemberdayaan masyarakat. 

" Semua langkah ini diselaraskan dengan amanat LKPPD tahun anggaran 2024 demi terciptanya kemajuan wilayah yang berkelanjutan," pungkasnya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Optimalisasi, Transparansi Pemanfaatan Dana RT, Kades Palasari: Penggunaan Anggaran 25juta Harus Selaras dengan Arahan Bupati

Trending Now

Iklan