Polres Cianjur Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK, Tersangka Klaim Wewenang dari Kekaisaran Sunda Nusantara

suaracianjur.com
Maret 11, 2025 | 20:11 WIB Last Updated 2025-03-11T13:15:00Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Polres Cianjur gelar konferensi pers.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Polres Cianjur Polda Jabar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat yang terungkap di wilayah Kabupaten Cianjur. Kasus tersebut berawal dari laporan yang diterima pada 5 Februari 2025. Konferensi pers ini berlangsung di Aula Bhayangkara Polres Cianjur pada Selasa (11/3/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H.

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim Satreskrim Polres Cianjur, ada indikasi kuat terkait pemalsuan STNK. Penyelidikan intensif kemudian dilakukan hingga membuahkan penangkapan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa STNK palsu dan beberapa unit kendaraan.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari R (33) yang berperan sebagai pembeli, O (39) yang bertindak sebagai perantara, H (54) yang merupakan tersangka utama, dan MI (47) yang bertugas memproduksi STNK palsu. Dari pengakuannya, tersangka H mengklaim memiliki hak untuk mengeluarkan STNK atas nama Kekaisaran Sunda Nusantara yang ia sebut sebagai dasar hukum.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka R membeli mobil Honda Jazz dengan STNK palsu seharga Rp1.500.000 melalui tersangka O. Sementara itu, tersangka MI diketahui telah memproduksi STNK palsu dalam skala nasional selama lima tahun. Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah peralatan seperti printer, mesin laminating, laptop, dokumen Kekaisaran Sunda Nusantara, hingga cap palsu dengan lambang Tribrata Polri.

Lebih lanjut, penyelidikan terhadap kendaraan yang dijual menunjukkan adanya indikasi bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan. Tidak hanya itu, ribuan STNK palsu diduga telah tersebar di masyarakat melalui jaringan tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Polres Cianjur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan dan memastikan keaslian dokumen yang menyertainya. Apabila masyarakat menemukan tindak kejahatan serupa atau memiliki informasi penting, diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian untuk membantu upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Cianjur Ungkap Jaringan Pemalsuan STNK, Tersangka Klaim Wewenang dari Kekaisaran Sunda Nusantara

Trending Now

Iklan