PTSL Desa Cipendawa 2025, Camat Pacet: Lengkapi Persyaratan yang Ditetapkan BPN

suaracianjur.com
Maret 12, 2025 | 23:53 WIB Last Updated 2025-03-12T16:56:50Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Rabu (12/3/2025).

SUARA CIANJUR | PACET - Masyarakat yang mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL segera lengkapi persyaratan yang ditetapkan ATR/BPN Cianjur. Pihak Panitia PTSL memprioritaskan masyarakat yang memiliki satu bidang tanah serta menyesuaikan pendaftaran untuk tanah warisan.

Hal tersebut disampaikan Camat Pacet Yudha Azwar, S.E., M.H.,dalam penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur. Ia mengatakan penyuluhan ini di tujukan untuk masyarakat umum, dan ia juga menerangkan bahwa kuota sertifikat tanah dalam program tersebut sebanyak 3.000 bidang tanah, sementara berdasarkan data, terdapat sekitar 8.000 pemilik lahan.

" Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya dalam program PTSL, kami meminta agar segera melengkapi semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPN. Sertifikat tanah dapat diperoleh lebih cepat jika persyaratan terpenuhi. Kami juga akan memprioritaskan masyarakat yang memiliki satu bidang tanah terlebih dahulu dan menyesuaikan pendaftaran untuk tanah warisan," terang Yudha, Rabu (12/3/2025).

Ia menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai langkah untuk mendapatkan pengakuan hukum atas tanah yang dimiliki. 

" Jika terdapat kendala terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pihak terkait akan membantu dalam proses pendaftaran ke dinas pajak," jelasnya.

E. Junaidi, Sekretaris Desa Cipendawa, turut menjelaskan bahwa program PTSL untuk tahun 2025 ini dirancang sebagai upaya pembuatan sertifikat tanah secara massal. Warga hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan seperti, KTP, KK, SPPT, dan Akta Tanah (jika ada).

Akan tetapi Junaidi juga mengakui bahwa proses administrasi cukup kompleks, mulai dari pengumpulan data, pengisian formulir, hingga mekanisme sistem elektronik untuk sertifikat tanah. Ia berharap semua data yang diisi masyarakat bisa akurat, karena sertifikat yang dihasilkan akan berbentuk elektronik dengan kekuatan hukum.

" Kami berharap program ini dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan hak tanah, sehingga setiap pemilik dapat memperoleh sertifikat dengan legalitas yang jelas," harapnya.

Sambung Junaidi, kami juga menargetkan 3.000 sertifikat dalam program ini, namun tentu hasilnya bergantung pada partisipasi dan kelengkapan dokumen masyarakat.

Junaidi menambahkan, terkait biaya, pihak desa menyebutkan bahwa program PTSL ditawarkan dengan biaya Rp150.000 per bidang tanah, yang masih dalam tahap pengumpulan data warga.

Melalui program ini, pemerintah Desa Cipendawa berharap agar masyarakat aktif dalam memenuhi persyaratan demi kelancaran proses sertifikasi. Dengan adanya pemecahan SPPT dan objek pajak, kepemilikan tanah masyarakat diharapkan menjadi lebih jelas.

Masih kata Junaidi. Pemerintah juga mengimbau agar warga memanfaatkan program ini untuk mewujudkan pengakuan hukum atas tanah yang dimilikinya. 

" Program PTSL menjadi peluang besar bagi masyarakat Desa Cipendawa untuk mendapatkan sertifikat tanah yang telah lama diinginkan," tutupnya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PTSL Desa Cipendawa 2025, Camat Pacet: Lengkapi Persyaratan yang Ditetapkan BPN

Trending Now

Iklan