Foto: Dok. (Net) Bantuan dana PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan peserta didik dalam rangka:meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun (Photo Istimewa). |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pada kesempatan yang berbahagia di pendopo kabupaten cianjur, awak media suara cianjur bertatap muka dengan Ruhli Solehudin, S. Ag. M. Si. Kadisdikpora Kabupaten Cianjur, mengingat maraknya dugaan isu penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada kesempatan tersebut awak media mempertanyakan prihal sanksi apa yang akan dikenakan kepada oknum yang kedapatan menyelewengkan dana bantuan pendidikan tersebut.
Ruhli dengan tegas mengatakan salah satu sanksinya yaitu di turunkan jabatan, selain itu ia juga menegaskan bahwa saat ini tidak boleh ada lagi pencairan secara kolektif, menurutnya pencarian PIP seperti itu rawan penyelewengan.
" Saat ini tidak boleh ada lagi pencairan PIP secara kolektif, karena hal seperti itu berpotensi terjadi penyelewengan," ucap Ruhli kepada awak media di sela kesibukan kegiatan lebaran di pendopo, Senin (31/3/2025).
Kemudian saat disinggung awak media jika ada oknum kedapatan menyelewengkan dana bantuan PIP apa tindakan Disdikpora.
" Yang pasti dana yang diselewengkan harus dikembalikan kepada yang berhak," tandasnya.
Sambung Ruhli; " Selain dari pengembalian ada juga sanksi sanksi lainnya, salah satunya jika terbukti yang bersangkutan di kenakan sanksi penurunan jabatan," tegas Ruhli.
" Tentu saja sebelum dijatuhkan sanksi terhadap oknum, terlebih dahulu kita melakukan penelusuran, termasuk penelusuran ke Bank Himbara, nanti ketahuan seperti apa permasalahannya," terangnya.
Terakhir ia menekankan kembali untuk langkah antisipasi ia menegaskan tidak boleh ada pencairan secara kolektif.
" Sebagai langkah antisipasi, kita menekankan jangan ada pencairan secara kolektif." Pungkasnya.
(Ark)