Warga Tanya Sertipikat PTSL 2022, BPN: Bidang Tanah Tidak Didaftarkan, Kades Ciwalen: Saya harap BPN Profesional Dalam Menginput Data

suaracianjur.com
Maret 04, 2025 | 08:06 WIB Last Updated 2025-03-04T01:14:21Z
Foto: Dok. (Net) Gambar ilustrasi sertipikat program PTSL Desa.

SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Warga Kp. Pakalongan Rt. 02/02 Desa Ciwalen Kecamatan Warungkondang Nyinyi Yuyu Yuningsih (39) tahun, melalui suaminya Deni (47) tahun mempertanyakan kejelasan sebidang tanah miliknya yang di daftarkan dalam program PTSL Desa Ciwalen tahun 2022, dijawab Pemdes dengan surat keterangan.

Kutipan isi surat keterangan yang ditandatangani kepala desa ciwalen  sebagai berikut: "Menurut pengakuan kepala dusun pakalongan sebagai pelaksana Panitia Tim PTSL menyatakan bahwa an. Nyinyi Yuyu Yuningsih betul telah di daftarkan untuk pembuatan sertipikat dalam program PTSL tahun 2022 ke BPN."

Surat dari Pemdes Ciwalen dijawab langsung oleh pihak ATR/BPN, kutipan isi suratnya sebagai berikut: "Informasi BPN. Catatan dari BPN Kabupaten Cianjur, setelah di cek dari sistem BPN dari nomor nik an. Nyinyi Yuyu Yuningsih, tidak terdaftar/tidak ada bidang tanah yang di daftarkan, kemungkinan tidak masuk PTSL, konfirmasi dulu ke desa ciwalen."

Bantah- bantahan Pemdes dan ATR/BPN melalui surat di duga upaya saling lempar tanggung jawab, dan itu semakin membuat Ibu Nyinyi sangat kecewa, alih alih memberi penjelasan yang jelas, malah saling bantah bantahan melalui surat.

Sebelumnya, setiap kali ditanyakan melalui ketua erte, pihak panitia selalu memberikan jawaban nanti belum selesai, sampai dengan saat ini belum memberikan kepastian, sehingga muncul kekecewaan. Selasa (4/3/2025).

" Setiap kali kami pertanyakan jawaban mereka selalu bilang belum selesai, kita jadi bertanya tanya kok bisa sertipikat PTSL tahun 2022 sampai sekarang 2025 belum selesai- selesai juga," ucap Deni nampak keheranan.
Foto: Dok. (Agus Mubarok/SC) Baju kotak Kepala Desa Ciwalen Dadang Sutisna, dan Kadus Pakalongan, Saefuloh. Senin (3/3/2025).

" Karena penasaran, kita datang langsung menghadap kades, kata dia nanti saya tanyain dulu ke kadus," imbuhnya.

Selanjutnya Deni suami Nyinyi, Kepada kades menjelaskan bahwa tanah isterinya sudah didaftarkan melalui ketua erte berikut persyaratan administrasinya, pengakuan erte data persyaratan selanjutnya diserahkan kepada Kadus.

" Untuk memastikan sudah di daftarkan atau tidaknya, ketika menghadap kades, saya meminta surat keterangan yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang dimohon atas nama isteri saya sudah didaftarkan, dan kades pun melalui perangkat desa bagian administrasi mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani dirinya, sebagai bukti pendaftaran untuk bahan penelusuran di BPN," terangnya.

" Keesokan harinya saya datang ke kantor BPN dengan membawa surat keterangan dari desa, jawaban dari BPN sungguh mengejutkan, ternyata sebidang tanah milik isterinya belum didaftarkan," ungkapnya.

Sementara itu Kepala Desa Ciwalen Dadang Sutisna ketika di minta tanggapan atas terjadinya hal tersebut mengaku akan segera mengirimkan staffnya untuk berkoordinasi dengan pihak BPN.

" Dengan terjadinya hal seperti ini pihak desa merasa dirugikan, terutama persepsi warga masyarakat, padahal para Kadus yang terlibat ptsl, telah sesuai dalam kerjanya, karena dari Desa Ciwalen kami mengumpulkan berkas data dan menyerahkan berkas tersebut ke BPN," kilah Kades Ciwalen. Senin (3/3/2025).

" Saya berharap BPN untuk lebih profesional lagi dalam menginput data, lebih tertib administrasi sehingga hal seperti ini tidak terjadi, saya berharap Ada solusi terbaik untuk warga masyarakat yang blom mendapat sertifikat PTSL," pungkasnya.

(A2-JOY)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Warga Tanya Sertipikat PTSL 2022, BPN: Bidang Tanah Tidak Didaftarkan, Kades Ciwalen: Saya harap BPN Profesional Dalam Menginput Data

Trending Now

Iklan