Foto: Dok. (Indra/SC) Retno Wulandari, Fungsional Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Bogor, saat diwawancarai awak media pada pelaksanaan kegiatan penanganan peredaran rokok ilegal. |
SUARA CIANJUR | CIPANAS RAYA - Bea Cukai Bogor terus melakukan langkah strategis untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cianjur. Program yang sempat tertunda akibat penyesuaian anggaran akhirnya mulai berjalan efektif pada April tahun ini.
Retno Wulandari, Fungsional Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Bogor, memaparkan bahwa hingga saat ini telah dilakukan dua kali sosialisasi, termasuk pelaksanaan di Desa Sindanglaya Kecamatan Cipanas pada Kamis, 24 April 2025
Rencananya, sosialisasi akan dilakukan tiga kali lagi di lokasi-lokasi berbeda, disertai kegiatan tambahan seperti talk show bersama Kominfo. Sementara itu, pihak Bea Cukai juga terus menggelar operasi lapangan yang sudah berjalan satu hingga dua kali, dengan rencana untuk lebih banyak lagi operasi di masa mendatang, memanfaatkan informasi dari masyarakat.
Retno mengungkapkan bahwa Kabupaten Cianjur memiliki sekitar 56 produsen tembakau iris yang terdaftar, termasuk beberapa nama seperti Jago Rasa, meskipun ada beberapa merk yang sudah tidak beroperasi.
" Pengawasan ini tidak hanya dilakukan sendiri, kami bekerja sama dengan pemerintah daerah serta melibatkan Satpol PP untuk lebih efektif dalam mengumpulkan informasi terkait lokasi agen, distributor, maupun gudang tempat penyimpanan rokok ilegal," jelas Retno.
Selain itu, keprihatinan besar terkait dampak peredaran rokok ilegal bagi generasi muda menjadi fokus utama.
" Kami khawatir anak-anak muda semakin mudah mengakses rokok ilegal yang kualitasnya tidak terjamin, jauh lebih berbahaya bagi kesehatan dibandingkan rokok resmi yang telah memenuhi standar,” tegas Retno.
Ia menambahkan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat secara luas.
Imbauan keras pun disampaikan kepada para penjual rokok ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Foto: Dok. (Indra/SC) Bea Cukai Melalui Fungsional Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya A Bogor, sedang menyampaikan pemaparan bahaya rokok ilegal. |
Menurut Retno, mereka berisiko menghadapi sanksi berat berupa pidana kurungan selama 1 hingga 5 tahun, denda minimal 2 kali lipat dari nilai barang, hingga 10 kali lipat, dan penyitaan seluruh barang yang terkait. Operasi pengawasan akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan penjual tidak merasa aman.
Untuk mendukung pengawasan, Bea Cukai juga fokus mendatangi para produsen dan distributor untuk mencari data mengenai potensi pengiriman rokok secara online. Saat ini masih dilakukan proses penyidikan untuk mendapatkan informasi lebih mendalam terkait peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Bogor mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai aktivitas rokok ilegal di wilayahnya untuk melaporkannya melalui saluran resmi. Informasi dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0813 8822 3382, Instagram @bcBogor, atau Facebook di cukaiBogor. Masyarakat juga diperbolehkan datang langsung ke kantor Bea Cukai dengan informasi lokasi yang jelas untuk mempermudah tindak lanjut.
Terakhir Retno mengucapkan terimakasih atas dukungan dan kerjasama masyarakat.
" Terima kasih atas dukungan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, kami optimistis peredaran rokok ilegal bisa ditekan sehingga dampaknya bagi generasi muda dan masyarakat luas dapat diminimalisir," tutup Retno dengan penuh harapan.
(Indra)