SUARA CIANJUR | CIANJUR - Dalam waktu dekat Lembaga Kajian Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang Agraria Institute akan melaksanakan kegiatan keliling desa Se- Kabupaten Cianjur untuk memberikan pemahaman dan survei tentang administrasi pertanahan dan tataruang.
Kegiatan tersebut bersifat sosial dan edukasi, hal ini dilakukan sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo- Gibran, yang bertujuan untuk meningkatkan Indek Predikat Manusia (IPM) terutama dalam bidang administrasi pertanahan dan tata ruang dengan pelaksana survei Direktur Agraria Institute dan Jajaran.
Dikonfirmasi awak media suara cianjur Direktur Agraria Institute Dede Firman Karim menjelaskan bahwa kegiatan Lembaga Kajian Administrasi Pertanahan dan Tataruang Agraria Institute dalam memberikan pemahaman tentang administrasi pertanahan dan tataruang kepada Pemerintah Desa Se- Kabupaten Cianjur sumber anggarannya berasal dari dana pribadi (Perorangan).
" Bentuk kegiatan yang akan kami laksanakan bersifat sosial dan edukasi, segala bentuk pendanaannya berasal dari dana pribadi dengan harapan pemerintahan desa se- kabupaten cianjur dapat memahami administrasi pertanahan dan tataruang," terangnya, Minggu (6/4/2025).
" Memahami administrasi pertanahan dan tataruang berdasarkan perundangan undangan yang berlaku serta menciptakan desa berbasis peta digital pertanahan dan tataruang untuk meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik pertanahan ditengah masyarakat," sambungnya kepada awak media suara cianjur dikediamannya Kecamatan Pacet Cianjur.
Lebih lanjut Firman menjelaskan, kegiatan survei dan edukasi pertanahan dan tata ruang sejalan dengan Asta Cita Pemerintahan Prabowo- Gibran, yaitu Asta Cita 6; Membangun dari desa, mendukung digitalisasi pertanahan untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, Asta Cita 2; Ketahanan pangan dan reforma agraria, memastikan kepastian hukum lahan untuk optimalisasi sumber daya desa, Asta Cita 7; Reformasi birokrasi dan transparansi, mencegah manipulasi data pertanahan dan mengurangi potensi korupsi.
" Karena dengan upaya menjaga arsip pertanahan desa sama dengan menjaga kedaulatan Bangsa," imbuhnya.
Disinggung awak media, siapa yang menjadi sasaran dari kegiatan sosial dan edukasi pertanahan dan tataruang.
" Sasarannya Pemerintah Desa Se- Kabupaten Cianjur, setelah perangkat desanya faham otomatis mereka akan berbagi keilmuannya dengan masyarakat, karena tujuan kita ini adalah untuk meningkatkan indek predikat manusia, khususnya di bidang pertanahan dan tataruang," jawabnya.
Sambung Firman, kegiatan ini bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman pemerintah desa terhadap administrasi pertanahan dan tata ruang, mengidentifikasi hambatan administrasi dan sosial dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang di tingkat desa, dan yang terakhir yaitu untuk menyusun rekomendasi kebijakan berbasis data lapangan yang dapat mendukung perencanaan tata ruang yang inklusif.
Foto: Dok. (Ark/SC) Agraria Institute Lembaga Kajian Administrasi Pertanahan dan Tata Ruang mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo- Gibran.8 |
" Sasaran Survei dan edukasi pertanahan dan tata ruang yaitu Pemerintah Desa, BPD serta RT/RW, dan anggarannya berasal dari dana pribadi," imbuhnya.
Selanjutnya ditanya awak media apakah ada dasar hukumnya terkait peran serta NGO dalam kegiatan survei pertanahan dan tata ruang.
" Tentu saja ada, kami melakukan kegiatan selalu menggunakan dasar hukum, yang pertama dasar hukumnya Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana telah diubah dengan UU No.28 Tahun 2004 isinya memberikan dasar legal bagi organisasi non- pemerintah berbentuk yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, kemanusiaan dan pendidikan termasuk survei dan penelitian," terangnya.
Berikut dasar hukum peran serta masyarakat dan NGO dalam kegiatan survei pertanahan dan tata ruang.
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Pasal 68 ayat (1) huruf d: Masyarakat desa berhak untuk memperoleh informasi dari pemerintah desa, serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa
Pasal 82: Pemerintah desa dapat bekerja sama dengan pihak ketiga, termasuk lembaga swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (UUPA)
Menekankan pentingnya keikutsertaan rakyat dalam proses pengaturan, pengurusan dan penggunaan tanah, serta menjadi dasar pelibatan masyarakat dan organisasi sosial dalam kebijakan agraria.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Pasal 16 ayat (1) Pelaksanaan reforma agraria dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta masyarakat sipil
Pasal 21: Masyarakat sipil dapat berperan serta dalam pelaksanaan reforma agraria melalui fasilitasi, advokasi, pengumpulan data, dan pemberdayaan masyarakat.
Permen ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Mengakomodasi peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan non- pemerintah dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah dan edukasi masyarakat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa
Menyebutkan bahwa desa dapat menggandeng pihak ketiga, termasuk LSM/NGO dalam pengumpulan data, dan perencanaan pembangunan desa, termasuk di bidang pertanahan dan tata ruang.
Terakhir Firman menambahkan, adapun pelaksana kegiatan saya sendiri dengan jajaran.
" Kami berharap pelaksanaan kegiatan survei pemahaman administrasi pertanahan dan tataruang yang akan kami lakukan dapat berjalan sesuai harapan, jika ada pihak yang tidak senang dengan rencana kegiatan kami itu haknya, cuman kami berpikir aneh saja, kok kegiatan positif dihalang- halangi," pungkasnya.
(Ark)