Foto: Dok. (Ark/SC) Kegiatan diskusi Pemuda Tani Indonesia dalam momen halal bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah (8/4/2025). |
SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pemuda Tani Indonesia (PTI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Cianjur menggelar kegiatan halal bihalal di Caffee Inako Jl. KH. Abdullah Bin Nuh- Cianjur, kegiatan tersebut membahas tentang hilirisasi industri pertanian, koperasi dan kebijakan perdagangan.
Setiap agenda rapat kerja PTI DPC Cianjur selalu menampilkan topik bahasan yang menarik seputar dunia pertanian, baik dari segi hukum, kaitan koperasi dengan pertanian hingga legalitas lahan pertanian itu sendiri. Acara dimulai dari pukul 19.00 sampai dengan 23.00 WIB dihadiri oleh para pengurus inti Pemuda Tani Indonesia DPC Cianjur. Rabu (9/4/2025).
Dalam diskusi pembahasan kali ini membahas hilirisasi pertanian, koperasi dan kebijakan perdagangan yang dikemas dalam bingkai halal bihalal pasca hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Ketua Pemuda Tani Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Cianjur, Rendi Taupik Ismail menuturkan, menurutnya program hilirisasi industri pertanian yang didukung oleh kebijakan perdagangan dan pembukaan akses pasar secara masif dapat menjadi kunci bagi peningkatan produk olahan pertanian.
" Strategi ini menjadi salah satu terobosan signifikan dalam transformasi industri pertanian dan pertanian untuk mencapai pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya di Kabupaten Cianjur," sambung Rendi. Selasa (8/4/2025).
" Berbicara tentang komoditas pertanian, kita tidak hanya berbicara mengenai hasil komoditinya saja, tapi untuk kedepannya kita harus mampu mengolah hasil komoditas yang berlimpah menjadi produk olahan panganan," Imbuhnya.
Lanjut Rendi, selain mendorong peningkatan salah satu komoditas pertanian yang menjadi bahan baku olahan makanan, kita juga harus berkolaborasi dengan Diskoperdagin dalam rangka mencari pangsa pasar yang stabil.
" Dengan begitu proses pengolahan bahan mentah menjadi produk setengah jadi atau produk jadi dengan nilai tambah lebih tinggi, yang bertujuan untuk meningkatkan nilai ekonomi dalam memperkuat struktur industri pertanian dan perdagangan," terangnya.
" Sehingga program hilirisasi dalam mengolah bahan baku menjadi produk akhir yang bernilai tinggi dapat terwujud," pungkasnya.
Hal senada disampaikan H. Ayi salah satu dari Pengurus inti PTI DPC Cianjur, menurut dia koperasi dapat mengakomodasi hasil pertanian dengan menyediakan wadah untuk menampung dan menjual hasil pertanian.
" Dengan memfasilitasi akses petani terhadap input produksi
serta memfasilitasi akses petani terhadap modal," ucapnya.
Masih kata H. Ayi selain itu kita juga berupaya memfasilitasi penyuluhan pertanian, memfasilitasi pemasaran hasil pertanian, memfasilitasi pengurangan biaya produksi, memfasilitasi pelatihan dan pengembangan kapasitas petani.
" Koperasi juga dapat membantu memfasilitasi pengolahan dan penambahan nilai produk pertanian," bebernya.
Lebih lanjut H. Ayi mengatakan koperasi dapat memberdayakan masyarakat tani. Namun, pembentukan dan pengelolaan koperasi membutuhkan pemahaman dan keterampilan yang memadai. Untuk itu, diperlukan pendampingan yang tepat.
" Koperasi dapat membantu petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian, mengatasi tantangan yang dihadapi, meningkatkan pendapatan, membuka peluang bisnis baru, membuka peluang pasar yang lebih luas, memperoleh harga yang lebih baik, memperoleh akses keuangan, memperoleh akses ke sumber daya yang lebih luas dan memperoleh kendali atas sektor pertanian," paparnya.
Terakhir H. Ayi meyakinkan peserta diskusi bahwa koperasi bisa di manfaatkan secara maksimal untuk kepentingan ekonomi seluruh anggotanya yang merupakan kader PTI.
" Koperasi bisa di manfaatkan oleh Pengurus PTI sebagai badan yang bergerak di bidang Ekonomi," tutupnya.
Sementara itu hal lain disampaikan Dede Firman Pengurus Inti PTI DPC Cianjur, ia berbicara pertanian dari aspek legalitas dan asal usul legalitas lahan pertanian.
Menurutnya, kajian pertanian dari aspek asal usul legalitas tanah penting untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak petani. Aspek legalitas tanah dalam pertanian mencakup aspek legalitas lahan dan legalitas usaha merupakan aspek penting bagi petani.
" Hak kepemilikan tanah adalah hak asasi petani yang harus dipenuhi negara. Hukum agraria mengatur siapa yang memiliki hak atas tanah dan bagaimana tanah tersebut digunakan," ungkapnya.
Sambungnya, pendaftaran tanah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peran hukum agraria dalam pertanian
Memastikan bahwa tanah digunakan secara adil dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
" Untuk memberikan kepastian hukum kepada petani.
Melindungi hak-hak petani dalam menentukan siapa yang memiliki hak atas tanah," sambung Firman.
Masih kata Firman, membantu menentukan bagaimana tanah tersebut digunakan. Bukti legalitas tanah.
" Surat keterangan tanah merupakan alat bukti tertulis di bawah tangan yang dapat digunakan untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
Sertipikat tanah adalah surat tanda bukti hak yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional," jelasnya.
(Ark)