Kesadaran Masyarakat Meningkat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias

suaracianjur.com
April 09, 2025 | 19:22 WIB Last Updated 2025-04-09T12:27:24Z
Foto: Dok. (Indra/SC) Kendaraan roda masyarakat yang mengikuti pemutihan kendaraan.

SUARA CIANJUR | CIANJUR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan sebagai bagian dari "Hadiah Lebaran bagi Warga Jabar." Melalui kebijakan ini, masyarakat mendapatkan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Program ini diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Aida Very Sutan Mudo, Petugas Samsat Desa Cipanas, menyampaikan bahwa program pemutihan ini berlangsung mulai 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. "Antusiasme masyarakat sangat tinggi, Alhamdulillah. Program ini memungkinkan masyarakat yang menunggak pajak hingga 5, 6, bahkan 10 tahun ke belakang, hanya perlu membayar pajak untuk satu tahun ke depan atau pajak berjalan saja. Ini sangat membantu mereka," ujar Aida Very, Rabu (9/4/2025).

Ia juga mencatat adanya peningkatan drastis dalam jumlah orang yang memanfaatkan program ini. "Persentasenya mungkin naik 200%-300% dibandingkan tahun-tahun sebelumnya karena program kali ini berbeda dan sangat luar biasa. Ini menjadi momen besar untuk membantu masyarakat melunasi kewajibannya dalam membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat," jelasnya.

Mengenai persyaratan, Aida Very menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021. "Untuk perpanjangan pajak tahunan maupun 5 tahunan, masyarakat wajib melampirkan identitas kepemilikan seperti KTP atas nama STNK serta STNK asli. Untuk perpanjangan pajak 5 tahunan, masyarakat harus datang ke Samsat induk karena Samsat Desa Cipanas, yang merupakan Samsat bantuan, hanya melayani perpanjangan tahunan," tambahnya.

Aida Very juga memberikan solusi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum diurus balik nama. "Jika kendaraan masih atas nama orang lain, pemilik baru cukup melakukan balik nama tanpa perlu mencari KTP pemilik sebelumnya. Cukup bawa KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kuitansi, dan materai sebagai bukti jual beli, lalu proses ini bisa dilakukan di Samsat induk Cianjur," paparnya.

Program ini melibatkan tiga institusi dalam sistem Samsat, yaitu kepolisian yang mengurus registrasi dan identifikasi kendaraan, Bapenda yang mengelola pajak kendaraan, serta Jasa Raharja yang bertanggung jawab dalam pemberian santunan kecelakaan.
Foto: Dok. (Indra/SC) Petugas Samsat Cipanas sedang menyerahkan surat kendaraan bermotor kepada masyarakat.

Masyarakat khususnya yang berada di Kecamatan Cipanas, Pacet, dan Sukaresmi diimbau agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2025. Samsat Desa Cipanas melayani masyarakat pukul 09.00–13.00 setiap Senin hingga Kamis, pukul 09.00–11.00 pada hari Jumat, dan buka setengah hari pada hari Sabtu. Jangan lewatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak dengan program yang luar biasa ini," ucapnya

Salah satu warga yang memanfaatkan program ini, Rahmat Suryadi dari Desa Cibeureum, menyampaikan apresiasinya terhadap program pemutihan pajak ini. "Saya sangat berterima kasih kepada Gubernur Jawa Barat atas program ini yang sangat meringankan beban masyarakat. Pelayanan di Samsat Desa Cipanas juga memuaskan. Saya mengajak masyarakat lain untuk memanfaatkan kesempatan ini karena program seperti ini jarang ada," ujarnya.

(Indra)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kesadaran Masyarakat Meningkat, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Disambut Antusias

Trending Now

Iklan