Foto: Dok. (Red/SC) Ketua DPD FSP FARKES R - KSPI (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Provinsi Jawa Barat, Dimas P Wardhana, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 32/KS.01.02.04/DINKES. |
SUARA CIANJUR | BANDUNG - Ketua DPD FSP FARKES R - KSPI (Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) Provinsi Jawa Barat, Dimas P Wardhana, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 32/KS.01.02.04/DINKES tentang evaluasi dan peningkatan kinerja pelayanan kesehatan di rumah sakit umum daerah (RSUD), yang menegaskan larangan kepada seluruh RSUD di Jawa Barat untuk menolak atau menahan pasien dengan alasan pembiayaan, termasuk peserta BPJS Kesehatan.
“Kami menyambut baik langkah progresif ini. Pelayanan kesehatan yang layak, adil, dan tanpa diskriminasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Kebijakan ini selaras dengan semangat konstitusi dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Dimas P Wardhana dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
DPD FARKES KSPI Provinsi Jawa Barat menilai kebijakan ini merupakan bentuk konkret keberpihakan pemerintah terhadap rakyat, serta penguatan komitmen untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Jawa Barat. Dalam konteks pelayanan publik, Dimas juga menekankan pentingnya peran tenaga kesehatan dalam mewujudkan layanan yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Jawa Barat, terutama dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan. Kami juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia untuk mengimplementasikan kebijakan yang serupa,” tambah Dimas.
FSP FARKES KSPI adalah Federasi Serikat Pekerja yang beranggotakan sektor farmasi (pabrik obat dan sejenisnya), sektor rumah sakit (klinik, dsb), sektor kosmetik, sektor perusahaan jamu, dan sektor multi industri lainnya yang bisa bergabung dan tersebar di seluruh Indonesia. Dengan keanggotaan yang luas dan beragam, FSP FARKES KSPI dapat memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
“Kami mengajak para pekerja, karyawan, dan pegawai di rumah sakit, pabrik obat, perusahaan kosmetik, perusahaan jamu, dan industri lainnya untuk bergabung bersama FSP FARKES KSPI. Bersama, kita dapat memperjuangkan hak-hak normatif, meningkatkan kualitas kerja, serta menjaga marwah profesi tenaga kesehatan dan pekerja industri lainnya di Indonesia,” ujar Dimas.
DPD FARKES KSPI Provinsi Jawa Barat akan terus berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak kesehatan masyarakat sekaligus memastikan para tenaga kesehatan dan pekerja industri lainnya mendapatkan dukungan dan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugasnya. Kami juga akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Jawa Barat.
Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap masyarakat Jawa Barat dapat merasakan manfaatnya dan mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Kami juga berharap bahwa kebijakan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya kesehatan dan hak-hak kesehatan.
Mari kita bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Jawa Barat dan memastikan bahwa setiap warga negara dapat mendapatkan akses ke pelayanan kesehatan yang layak dan adil.
(Red)