SUARA CIANJUR | WARUNGKONDANG - Pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) SDN Bunikasih 3 di nilai orang tua peserta didik tidak transparan, keluhan tersebut di sampaikan beberapa orang tua wali murid sebagai bentuk ketidak puasan terhadap pihak sekolah yang dinilai mereka tidak transparan dalam mencairkan dana bantuan program Indonesia pintar. Kamis (17/4/2025).
" Tahun 2024 kami pernah ramai- ramai datang ke sekolah untuk mempertanyakan buku rekening, mereka (pihak sekolah) menjawab hilang, anehnya di bulan Desember 2024 setelah kami membuat buku rekening pengganti, buku rekening lama yang dinyatakan hilang oleh pihak sekolah dibagikan, hal itu yang menurut kami ada kejanggalan," ucap S orang tua wali murid yang kedua anak nya tercatat sebagai penerima bantuan PIP SDN Bunikasih 3 dari tahun 2020.
" Kami pernah mengecek di aplikasi si pintar kedua anak saya tercatat sebagai penerima manfaat dana bantuan PIP dari tahun 2020 dengan bukti tercatat di print out buku rekening," akunya.
Lanjut S: " Kami menilai ada ketidak transparan pihak sekolah dalam pencairan PIP, soalnya di aplikasi tercatat dari tahun 2020 sebagai penerima PIP tapi kenyataannya kami hanya menerima PIP baru 2 kali, di tahun 2023- 2024," terangnya.
" Tahun 2023 di cairkan pihak sekolah, tahun 2024 kita yang mencairkan di bank himbara, itupun setelah kita demo ke sekolah," jelas S dengan logat sundanya.
Pernyataan S di hamini oleh ibu ibu yang lain yang anaknya menjadi peserta didik di SDN Bunikasih 3, mereka mengaku mengalami hal yang sama, seperti yang dialami oleh Ibu S.
Selanjutnya awak media mencoba mencari penjelasan yang berimbang dengan datang ke SDN Bunikasih 3, tapi sayang Kepala Sekolah dan Operator tidak ada ditempat, kata Ade salah satu guru yang berada di tempat menjelaskan, Kepala Sekolah dan Operator sedang keluar.
" Terkait PIP mohon maaf saya tidak bisa memberikan jawaban, kebetulan bu KS sedang keluar acara perlombaan, operator baru juga sedang keluar, saya tidak bisa menanggapi, nanti saja dengan pihak bu KS." Jelas Ade guru Bunikasih 3.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin, S.Ag. M. Si., terkait pencairan dana bantuan PIP dengan tegas mengatakan tidak boleh ada lagi pencairan secara kolektif, menurutnya pencarian PIP seperti itu rawan penyelewengan.
" Saat ini tidak boleh ada lagi pencairan PIP secara kolektif, karena hal seperti itu berpotensi terjadi penyelewengan," ucap Ruhli Senin (31/3/2025).
Kemudian saat disinggung awak media jika ada oknum kedapatan menyelewengkan dana bantuan PIP apa tindakan Disdikpora.
" Yang pasti dana yang diselewengkan harus dikembalikan kepada yang berhak," tandasnya.
Sambung Ruhli; " Selain dari pengembalian ada juga sanksi sanksi lainnya, salah satunya jika terbukti yang bersangkutan di kenakan sanksi penurunan jabatan," tegas Ruhli.
" Tentu saja sebelum dijatuhkan sanksi terhadap oknum, terlebih dahulu kita melakukan penelusuran, termasuk penelusuran ke Bank Himbara, nanti ketahuan seperti apa permasalahannya," terang Ruhli.
Terakhir ia menekankan kembali untuk langkah antisipasi ia menegaskan tidak boleh ada pencairan secara kolektif.
" Sebagai langkah antisipasi, kita menekankan jangan ada pencairan secara kolektif." Pungkasnya.
(GoesJoy)