Raih Penghargaan Sadar Hukum, Desa Sirnagalih Bentuk Tim Non Litigasi

suaracianjur.com
April 14, 2025 | 22:10 WIB Last Updated 2025-04-14T15:24:42Z
Foto: Dok. (Arkam/SC) Kades Sirnagalih H. Sugilar di meja kerjanya.

SUARA CIANJUR | CILAKU - Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur mendapatkan penghargaan desa sadar hukum dari Pj. Gubernur Jawa Barat pada tahun 2024, penghargaan tersebut diraih berdasarkan prestasi kinerja Kepala Desa dan Jajarannya dalam menyelesaikan permasalahan ditengah masyarakat secara non litigasi.

Atas dasar penghargaan tersebut Pemerintah Desa Sirnagalih membentuk tim non litigasi, salah satu timnya berasal dari para praktisi hukum dan tokoh masyarakat setempat.

" Setelah mendapat penghargaan desa sadar hukum kami membentuk tim sadar hukum, tujuannya untuk meminimalisir konflik atau sengketa sesama warga desa dengan menanamkan kesadaran hukum, kalaupun terjadi konflik tim kami menawarkan solusi non litigasi dengan harapan permasalahan hukum selesai melalui mediasi, karena tidak semua permasalahan diselesaikan lewat persidangan, tetapi bisa juga diselesaikan secara mediasi," ucap H. Sugilar Kades Sirnagalih yang akrab di sapa Haji, Senin (14/4/2025).

" Selain itu dibentuknya tim "Desa Sadar Hukum" bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat desa tentang hukum dan peraturan perundang-undangan," Ungkapnya.

Selanjutnya Kades Sirnagalih secara detail menjelaskan tujuan dibentuknya tim Desa Sadar Hukum.

1. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa
2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang peraturan perundang-undangan
3. Mendorong partisipasi aktif masyarakat desa dalam penegakan hukum
4. Meningkatkan kemampuan masyarakat desa untuk menyelesaikan masalah hukum secara mandiri

Desa Sadar Hukum biasanya dibentuk melalui kerja sama antara pemerintah daerah, lembaga hukum, dan masyarakat desa. Program ini dapat mencakup berbagai kegiatan, seperti:

- Penyuluhan hukum
- Pelatihan hukum
- Diskusi hukum
- Penyebaran informasi hukum

Dengan adanya Desa Kadarkum, masyarakat desa dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka, serta dapat lebih efektif dalam menyelesaikan masalah hukum yang dihadapi.

Non litigasi adalah proses penyelesaian sengketa atau konflik tanpa melalui jalur pengadilan. Dalam proses non litigasi, pihak-pihak yang bersengketa berusaha untuk mencapai kesepakatan atau solusi melalui negosiasi, mediasi, atau arbitrase.

Kades Sirnagalih menambahkan, tujuan dari non litigasi adalah untuk menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat, lebih murah, dan lebih efektif dibandingkan dengan proses litigasi di pengadilan. Non litigasi juga dapat membantu menjaga hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa.
Foto: Dok. (Arkam/ASC) Kades Sirnagalih saat menerima penghargaan Desa Sadar Hukum dari Pj. Gubernur Jawa Barat.

Beberapa contoh proses non litigasi adalah:

1. Mediasi: proses penyelesaian sengketa dengan bantuan mediator yang netral.
2. Arbitrase: proses penyelesaian sengketa dengan bantuan arbiter yang netral dan memiliki wewenang untuk membuat keputusan.
3. Negosiasi: proses penyelesaian sengketa melalui perundingan langsung antara pihak-pihak yang bersengketa.

Non litigasi memiliki beberapa kelebihan, seperti:

- Biaya yang lebih rendah
- Waktu penyelesaian yang lebih cepat
- Hubungan antara pihak-pihak yang bersengketa dapat dipertahankan
- Proses yang lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pihak-pihak yang bersengketa.

Namun, non litigasi juga memiliki beberapa keterbatasan, seperti:

- Tidak semua sengketa dapat diselesaikan melalui non litigasi
- Pihak-pihak yang bersengketa harus memiliki kemauan untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan.

Dalam beberapa kasus, non litigasi dapat menjadi alternatif yang efektif untuk menyelesaikan sengketa, terutama jika pihak-pihak yang bersengketa memiliki hubungan yang baik dan ingin menjaga hubungan tersebut.

(Arkam)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Raih Penghargaan Sadar Hukum, Desa Sirnagalih Bentuk Tim Non Litigasi

Trending Now

Iklan